Nobar Film Pesta Babi Meluas, Pemerintah Bantah Melarang
Sekaltim.co – Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita terus menjadi perbincangan hangat publik setelah nobar pemutaran film tersebut mengalami penolakan hingga pembubaran di sejumlah daerah. Meski menuai kontroversi, minat masyarakat untuk menonton justru makin tinggi, termasuk di Samarinda.
Film Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale itu sempat ramai dibahas usai beberapa agenda nobar di daerah mengalami gangguan, seperti di Ternate Tengah, Maluku Utara dan di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun situasi berbeda justru terjadi di Samarinda. Pemutaran film dokumenter tersebut berlangsung aman di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Selasa malam 12 Mei 2026 tanpa adanya intervensi ataupun pembubaran.
Kegiatan nobar yang digelar di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda Ulu itu diinisiasi oleh Sejarawan Publik sekaligus bagian dari Lasaloka-KSB, Muhammad Sarip.
Meski akhirnya berjalan lancar, Sarip mengaku proses persiapan acara sempat menghadapi kendala perizinan. Ia menyebut salah satu instansi awalnya meminta rekomendasi tambahan karena munculnya pemberitaan terkait pelarangan nobar di daerah lain.
“Saya pikir ini nobar film biasa. Pasti dapat izin dong karena kegiatan literasi membedah film. Ternyata kami minta izin ke suatu instansi, pimpinannya melihat ada berita pelarangan,” ujar Sarip.
Menurutnya, situasi tersebut membuat panitia sempat merasa kegiatan akan sulit mendapatkan izin. Bahkan ada saran agar lokasi pemutaran dipindahkan ke kafe supaya dianggap lebih aman.
Namun sehari sebelum acara berlangsung, Fakultas Hukum UMKT akhirnya bersedia memfasilitasi kegiatan tersebut. Hasilnya, nobar yang awalnya diperkirakan hanya diikuti 40 peserta justru membludak hingga lebih dari 100 orang, mayoritas mahasiswa.
Sarip menilai kontroversi dan isu pelarangan justru memicu rasa penasaran publik terhadap film tersebut.
“Film hanya sebuah karya literasi. Kecuali di nobar itu ada aksi provokasi, isu rasis, SARA, kan enggak ada setelah kita tonton,” katanya.
Film dokumenter ini merupakan hasil kolaborasi Watchdoc, Jubi Media, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia.
Isi film menyoroti kehidupan masyarakat adat Papua yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan. Dokumenter tersebut menggambarkan perubahan lingkungan dan ancaman terhadap tradisi masyarakat adat akibat ekspansi lahan untuk program ketahanan pangan dan energi nasional.
Salah satu tradisi yang disorot adalah “Pesta Babi”, ritual budaya masyarakat adat yang disebut hanya digelar setiap 10 tahun sekali.
Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu pelarangan film tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan pemutaran maupun nobar film itu.
Menurut Yusril, penghentian kegiatan di beberapa kampus lebih disebabkan persoalan administratif dan bukan instruksi pemerintah pusat.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujar Yusril dalam rilis di laman resmi, Kamis 14 Mei 2026.
Ia juga menganggap kritik terhadap proyek pemerintah sebagai hal wajar dalam negara demokrasi, meski mengakui judul film tersebut memang cukup provokatif.
Yusril menegaskan Papua merupakan bagian integral dari Indonesia dan proyek di Papua Selatan bukan bentuk kolonialisme modern seperti yang dituduhkan dalam film.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta para pembuat film terbuka menjelaskan makna penggunaan istilah “Pesta Babi” agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Fenomena nobar film dokumenter Pesta Babi ini pun terus meluas. Pada 14 Mei 2026 tercatat ada sekitar 130 titik nobar film “Pesta Babi” yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. (*)









