Silmy Karim Terjerat Kasus Pungli Pengurusan Dokumen Imigrasi, Langsung Diberhentikan Presiden
Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto langsung memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Silmy Karim yang kini sudah ditahan KPK otomatis kehilangan posisinya di kabinet. Surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, untuk sementara belum ada sosok yang ditunjuk sebagai pengganti Silmy. Seluruh tugas harian Wamen Imipas akan dirangkap oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo Hadi, Kamis 4 Juni 2026 dalam keterangan persnya.
Kasus yang menjerat Silmy cukup mengejutkan. Ia bersama tujuh pegawai Kementerian Imipas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Kamis sore.
Menurut KPK, para tersangka diduga memeras WNA yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian seperti visa, izin tinggal, izin kerja, hingga paspor. Modusnya dengan memperlambat bahkan menolak permohonan yang diajukan melalui biro jasa.
Padahal seluruh pemohon telah membayar biaya resmi kepada negara. Namun, permohonan baru diproses jika ada pembayaran tambahan alias pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku.
Dari praktik ilegal selama 2025-2026 tersebut, KPK memperkirakan para pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga Rp145,5 miliar. Dana itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.
“Ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi yang setiap pekan menerima pembagian uang. Salah satunya Saudara SK yang diperkirakan menerima sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.
Untuk menyamarkan aliran uang, para tersangka menggunakan kode khusus. Istilah “malaikat” dipakai untuk pejabat eselon II ke atas. Sementara kode seperti “vokalis”, “gitaris”, dan “backing vokal” digunakan untuk pihak dengan jabatan di bawahnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menyita aset senilai Rp7,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil mewah, 15 sepeda motor, aset kripto, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing.
Silmy Karim sebelum ditahan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kasus pungli pengurusan dokumen Imigrasi ini kini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. (*)









