Komitmen Said Iqbal Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Sekaltim.co – Said Iqbal resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Usai Said Iqbal dilantik Presiden, dirinya langsung memaparkan sejumlah agenda yang akan menjadi fokus kerjanya di pemerintahan.
Menurut Said Iqbal, tugas utamanya adalah memberikan saran, analisis kebijakan, dan masukan langsung kepada Presiden terkait kondisi ketenagakerjaan nasional.
Ia menegaskan visi yang diusung sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yakni memastikan kekayaan dan pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia, termasuk kalangan buruh.
“Pertumbuhan ekonomi, economic growth yang ditargetkan secara bertahap 8%. Tapi dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan,” kata Said Iqbal.
Ia menggambarkan konsep tersebut dengan bahasa sederhana. Menurutnya, masyarakat boleh menjadi kaya, tetapi kesejahteraan buruh juga harus meningkat.
“Kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” ujarnya.
Dalam pandangannya, target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen harus dibarengi kebijakan yang berpihak kepada pekerja.
Karena itu, Said Iqbal akan fokus pada tiga aspek utama yang disebut sebagai fondasi kesejahteraan buruh.
Pertama adalah job security atau kepastian kerja. Kedua, income security atau kepastian pendapatan. Ketiga, social security atau jaminan sosial.
Di bidang ketenagakerjaan, ia menyoroti fenomena deindustrialisasi yang dinilai berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal.
Karena itu, ia akan mendorong kebijakan reindustrialisasi agar lapangan kerja formal kembali tumbuh.
“Kita ingin sektor formal para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan tempat-tempat kerja lain. Yang kedua, income security. Kepastian pendapatan. Jangan orang kerja jadi miskin. Ketika kita bekerja, kita punya uang. Ketika kita selesai bekerja, kita enggak punya uang. Padahal buruh membayar pajak kepada negara.,” katanya.
Ia juga berencana mengusulkan berbagai kebijakan yang dapat memperkuat investasi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Selain persoalan pekerjaan, Said Iqbal menaruh perhatian besar pada isu upah.
Menurutnya, pekerja tidak boleh tetap hidup dalam kemiskinan meski memiliki pekerjaan.
Ia menilai konsep upah layak harus menjadi bagian penting dalam revisi regulasi ketenagakerjaan yang tengah disiapkan pemerintah.
“Jangan orang kerja jadi miskin,” ujarnya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan upah tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Jika daya beli meningkat, konsumsi akan naik dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengkaji ulang komponen kebutuhan hidup layak yang selama ini menjadi dasar penetapan upah minimum.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah dan harus disesuaikan dengan kondisi zaman.
Selain isu upah, Said Iqbal juga menyoroti praktik outsourcing atau alih daya yang selama ini menjadi tuntutan utama kalangan buruh.
Ia berharap Rancangan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ke depan dapat membatasi secara ketat penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Bahkan, jika memungkinkan, sistem tersebut dihapus secara bertahap.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut outsourcing pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalaulah tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” katanya.
Perhatian juga diberikan kepada para pengemudi ojek online.
Menurut Said Iqbal, implementasi kebijakan pembagian tarif 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator masih perlu diawasi lebih lanjut.
Ia mengaku akan segera berdialog langsung dengan komunitas pengemudi ojek online guna menyerap berbagai aspirasi yang berkembang.
Tak hanya pekerja formal, Said Iqbal juga ingin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kelompok seperti pedagang kecil, tukang becak, pedagang sayur, hingga pelaku usaha mikro harus mendapatkan perlindungan dasar dari negara.
Menurutnya, konsep social protection floor atau perlindungan sosial minimum harus diterapkan secara lebih luas.
Perhatian serupa juga akan diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang masih menghadapi berbagai persoalan di luar negeri.
Said Iqbal menegaskan dirinya akan aktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi pekerja dan berdialog dengan berbagai pihak.
Meski kini berada di lingkungan Istana, ia menegaskan hak buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi tetap harus dihormati sebagai hak konstitusional.
“Demonstrasi, sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan, adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa yang melakukan demonstrasi, termasuk KSPI dan serikat-serikat guru lain, maka harus mengikuti prosedur undang-undang,” ujarnya.
Ia berharap kehadirannya di pemerintahan dapat memperkuat komunikasi antara buruh dan pemerintah serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Di jalan membela keadilan, di jalan memberantas kemiskinan, di jalan menghilangkan kelaparan. Kita berada di jalan yang suci. Kita berada di jalan yang diridai oleh Tuhan Maha Kuasa,” kata Said Iqbal usai dilantik Presiden. (*)









