DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang Undang Baru, Apa yang Berubah?
Sekaltim.co – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Pengesahan UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Komisi III disebut menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum, menerima lebih dari 100 masukan tertulis, serta mengundang akademisi, organisasi profesi, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa. “Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna, mengutip dari laman resmi DPR RI.
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru tersebut adalah pengaturan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Polisi aktif kini dimungkinkan mengisi jabatan sipil tertentu pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bidang keamanan, penegakan hukum, maupun fungsi strategis lainnya. Penempatan tersebut harus melalui mekanisme permintaan instansi dan proses seleksi berbasis merit.
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Untuk anggota bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara perwira pensiun pada usia 60 tahun. Adapun Kapolri dapat menjabat hingga usia 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa tugas selama satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi UU Polri tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Beberapa poin lain yang diatur meliputi penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, jaminan netralitas anggota Polri, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan institusi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, mekanisme yang diatur dalam undang-undang tetap memberikan jaminan profesionalisme dan pengawasan terhadap anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi.
Namun, pengesahan UU Polri juga memunculkan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Organisasi seperti Amnesty International menilai aturan yang membuka peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi pasca-Suharto yang mendorong profesionalisme aparat negara.
DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Polri diharapkan menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian untuk mewujudkan institusi yang lebih modern, transparan, profesional, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara berkeadilan. (*)









