Pemprov Kaltim

Perizinan MBLB Kaltim Tak Bisa Disamaratakan, Dinas ESDM Tekankan Verifikasi

Sekaltim.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto mengatakan, proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak bisa disamaratakan. Lama waktu pengurusan dan jumlah hari proses bukan menjadi satu-satunya ukuran.

Menurut Bambang, setiap permohonan harus melalui verifikasi. Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

“Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia menyebut beberapa dokumen penting harus dipenuhi. Di antaranya RIPPM, rencana reklamasi, dan rencana pascatambang.

Bambang menegaskan percepatan perizinan tetap diperlukan. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan verifikasi.

Aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan pertambangan harus tetap diperhatikan. Dengan begitu, kemudahan berusaha tetap berjalan tanpa mengurangi standar pengelolaan tambang.

Pihaknya juga menegaskan pengawasan pertambangan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, pembentukan tim pengawas tambang secara nasional hingga kini masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.

Pembahasan mengenai pertambangan MBLB juga dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim.

Pansus menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas ESDM Kaltim, Bapenda Kaltim, Bapenda kabupaten/kota, serta bagian sumber daya alam dan ekonomi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

Rapat berlangsung di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim, Kamis 27 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua Pansus MBLB Akhmed Reza Fachlevi bersama Muhammad Samsun, Baba, dan Subandi.

Pembahasan mencakup pengelolaan tambang MBLB di setiap daerah. Pansus juga membahas perizinan, kepastian legalitas, pembagian pajak, dan evaluasi data perizinan.

Akhmed Reza Fachlevi mengatakan aturan harus memberi kepastian hukum. Regulasi juga perlu menyesuaikan skala usaha.

Menurutnya, usaha MBLB skala kecil tidak seharusnya mendapat beban persyaratan yang sama dengan perusahaan tambang besar. Material seperti tanah urug dan batu gunung tetap memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

Pansus berharap Ranperda MBLB Kaltim mampu menciptakan aturan yang adil. Pengelolaan pertambangan juga diharapkan memberi manfaat bagi pembangunan Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button