KINERJASamarinda

Pemkot Berlakukan Penutupan Sementara THM di Samarinda Selama Ramadan

Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membagikan sekaligus mensosialisasikan aturan penutupan sementara THM di Samarinda melalui Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024.

Surat edaran ini berisi tentang aturan penutupan sementara THM di Samarinda dan sejenisnya serta rumah bilyard dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha Tahun 2024. Pembagian dilakukan pada Kamis malam, 7 Maret 2024 pukul 20.00-23.45 Wita.

Sasaran pembagian surat edaran tersebut adalah para pengelola THM dan rumah bilyard di wilayah Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Sungai Pinang. Beberapa tempat yang dikunjungi antara lain Ilham Jaya Break Shoot, Deluxe, QQ Ktv, Crowners, Muse, Sari Indah Karaoke, Salunen Sari Intus, Swar Karaoke, De Javu, dan Celcius.

“Alhamdulillah para pemilik THM maupun rumah bilyard menyatakan akan patuh mengingat bahwa setiap tahunnya dalam memasuki bulan Suci Ramadhan pasti mendapat Surat Edaran terkait hal di atas,” kata Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Kota Samarinda.

Anis menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bersama Kabid Trantibum, Kasi Ops, beserta anggota dan seluruh pejabat struktural Satpol PP Kota Samarinda.

Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadan mulai dari Jumat 8 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci bagi umat Islam.

Anis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan. “Kami akan terus memantau apakah surat edaran dari walikota telah disosialisasikan dengan baik,” ucapnya.

Satpol PP Samarinda juga akan melakukan monitoring dan patroli secara intensif untuk memastikan bahwa THM yang telah dikunjungi dan disosialisasikan patuh terhadap aturan.

“Jika ada yang melanggar, akan kami tegakkan sesuai dengan surat edaran yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap agar warga dan pelaku usaha THM, rumah biliar, panti pijat, dan sejenisnya yang termasuk dalam surat edaran dari walikota dapat patuh dan mendukung kebijakan ini.

Penutupan THM ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat Muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda. Penutupan sementara juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat, hingga arena billiard. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button