Pemkot Samarinda Imbau Masyarakat Terapkan Bersih Sampah di Hari Raya Idulfitri 2024
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penanganan sampah pada momentum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 M.
Surat Edaran bersih sampah pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah ini ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Samarinda untuk berkoordinasi bersama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dalam momentum Lebaran 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda memberikan 8 arahan dan imbauan. Satu poin penting di antaranya adalah imbauan untuk menerapkan pola “simpan sampah” selama dua hari, yakni pada Hari Raya Idul Fitri (10 April 2024) dan keesokan harinya (11 April 2024).
“Simpanlah sampah Anda selama dua hari, jangan membuang sampah pada hari H dan H+1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Tgl. 10-11 April 2024 M), pada hari tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 dan pengangkutan kertas koran dan lainnya, bekas alas shalat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M,” demikian bunyi poin 3 dalam surat edaran tersebut.
Arahan lainnya meliputi menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman, membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA, membuang sampah kembali secara normal mulai H+2 Idul Fitri (12 April 2024) ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA, tidak membuang sampah ke sungai bagi warga yang tinggal di bantaran sungai, menggunakan tas guna ulang saat berbelanja, serta meminimalkan penggunaan plastik dan kantong kresek.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka penanganan sampah yang bersumber dari meningkatnya konsumsi masyarakat baik menjelang maupun setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Pemkot Samarinda berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan pada momentum Lebaran tahun ini.
Berikut ini petikan lengkap SURAT EDARAN NOMOR: 600.4.15/595/100.12 TENTANG BERSIH SAMPAH HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 M di Kota Samarinda.
SURAT EDARAN
NOMOR: 600.4.15/595/100.12
TENTANG
BERSIH SAMPAH HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 M
Dalam rangka penanganan sampah yang bersumber dari meningkatnya konsumsi masyarakat baik menjelang maupun sesudah hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, dengan ini disampaikan kepada Camat dan Lurah se-Kota Samarinda agar dapat mengkoordinasikan kepada RT masing-masing untuk menyampaikan secara langsung kepada warga masyarakat setempat atau melalui pengumuman langsung atau menggunakan pengeras suara di masjid/mushala / surau, media sosial, dan lain-lain, mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Ketika melakukan aktifitas ziarah kubur agar tetap menjaga kebersihan dan keindahan dengan tidak membuang dan meninggalkan sampah di area pemakaman.
2. Pada H-1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Tgl. 09 April 2024 M), buanglah sampah ke TPS yang ditentukan dengan batas pembuangan terakhir pukul 21.00 Wita.
3. Simpanlah sampah Anda selama dua hari, jangan membuang sampah pada hari H dan H+1 Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Tgl. 10-11 April 2024 M), pada hari tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 dan pengangkutan kertas koran dan lainnya, bekas alas shalat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
4. Buanglah kembali sampah secara normal mulai pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M (Tgl. 12 April 2024 M) Ke TPS mulai Pukul 18.00-06.00 Wita.
5. Bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai agar tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah ke sungai dan buanglah sampah ke TPS yang ditentukan dengan tetap melaksanakan simpan sampah (Tgl. 10-11 April 2024 M).
6. Gunakan tas guna ulang ketika berbelanja di pasar tradisional, pasar modern maupun retail.
7. Meminimalkan dampak sampah plastik / tas atau kantong kresek dengan disimpan dan dimanfaatkan kembali.
Demikian surat ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)