NUSANTARAWACANA

SAKSI Unmul Ingatkan Jokowi Bentuk Pansel Capim KPK yang Berintegritas

Samarinda, SEKALTIM.CO – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Mei 2024 ini.

SAKSI Unmul mengimbau agar Presiden mempertimbangkan sejumlah hal penting terkait komposisi dan integritas anggota pansel yang akan dipilih.

Dalam rilis yang disampaikan pada Senin 13 Mei 2024, Ketua SAKSI FH Unmul Orin Gusta Andini menyatakan bahwa pembentukan pansel yang kredibel dan berintegritas menjadi penting karena ini akan menunjukkan keseriusan Presiden dalam pemberantasan korupsi di penghujung masa pemerintahannya.

Selain itu, hal ini juga berperan dalam pemulihan track record pansel periode 2019-2023 yang dinilai buruk akibat sejumlah permasalahan etik yang dilakukan mantan pimpinan KPK saat itu.

“Banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh wakil ketua dan ketua KPK saat itu yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya,” ujar Orin.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana telah membocorkan bahwa pansel tahun ini akan terdiri dari 9 orang dengan komposisi 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat.

Menurut SAKSI Unmul, dominasi unsur pemerintah dalam komposisi tersebut mengundang kecurigaan publik.

Oleh karena itu, SAKSI Unmul memberikan sejumlah catatan untuk pembentukan pansel capim KPK, di antaranya:

1. Anggota pansel harus memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi sebagai pegiat atau pemerhati anti-korupsi, serta paham kondisi KPK saat ini.

2. Anggota pansel harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani kasus-kasus korupsi mengingat standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapan publik.

3. Anggota pansel harus bersih dari genealogi politik atau tidak tergabung, memiliki kedekatan, dan afiliasi dengan partai politik.

4. Mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak bagus selama menjabat serta akademisi yang kritis dan konsisten pada isu anti-korupsi seharusnya diikutsertakan dalam pansel.

“Pernyataan sikap SAKSI FH Unmul ini dibuat sebagai upaya mengawal pansel capim KPK yang lurus dan berintegritas,” pungkas Orin.

Langkah pembentukan pansel capim KPK yang kredibel dan berintegritas dinilai sangat penting untuk menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. (dwi)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button