SamarindaWACANA

Wali Kota Samarinda Bahas Perizinan Pedagang Minyak Eceran dengan P2SM

Samarinda, SEKALTIM.CO – Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima audiensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) di ruang kerjanya, Balaikota, Senin 27 Mei 2024). Dalam pertemuan ini, P2SM membahas tentang Peraturan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang berisi larangan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya, tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda.

P2SM meminta kepada Wali Kota agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha bagi para pedagang sembako agar tetap bisa berjualan minyak eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.

“Kami bersama OPD terkait tengah mengerjakan Surat Edaran Wali Kota yang isinya adalah terkait dengan izin. Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga, terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI,” papar Wali Kota Andi Harun.

Akbar dari P2SM menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit dikarenakan adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop. “Untuk itu, kami memohon kepada Pak Wali, aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus, sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut,” ujar Akbar.

Namun, Wali Kota mengungkapkan bahwa aturan tersebut bukan ranah Pemerintah Kota (Pemkot), yang mana aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. “Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi Hukum tertinggi di Indonesia adalah Keselamatan Masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut, maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat,” kata Andi Harun.

Oleh sebab itu, ke depan tidak menutup kemungkinan Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.

“Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan ditertibkan. Bila surat edaran sudah keluar masih ada tahap sosialisasi, jadi masih, karena masih pedagang, silahkan urus dahulu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan izin dari Pemerintah Pusat menunggu hasil jawabannya,” ungkap Wali Kota. (*)

Sumber: Pemkot Samarinda

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button