Aksi Kawal Putusan MK Berlanjut di Samarinda
Samarinda, Sekaltim.co – Gelombang aksi unjuk rasa terus berlanjut di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dalam upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghebohkan publik pada 20 Agustus 2024.
Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan warga umum, turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Aksi ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan eskalasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
Aksi ini mencuat setelah keputusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menjadi bahan perdebatan dan memicu krisis konstitusional setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan keputusan MK.
Kondisi ini dianggap mengancam prinsip-prinsip dasar negara, seperti supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan, terutama jika lembaga-lembaga negara tidak mematuhi keputusan hukum yang bersifat final tersebut.
Dalam upaya menolak revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, berbagai elemen masyarakat Samarinda berkumpul untuk menyatakan sikap mereka.
Aksi yang digelar sejak pukul 09.00 WITA dimulai dari Islamic Center dan bergerak menuju Kantor DPRD Kalimantan Timur.
Seruan aksi ini membawa pesan kuat untuk “Rebut Kembali Demokrasi & Kawal Putusan MK Kita”.
DPRD Kaltim Bakal Sampaikan Aspirasi ke Jakarta
Massa aksi, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, dengan tegas menyatakan bahwa perjuangan mereka bukanlah soal partai politik atau golongan tertentu, melainkan demi kepentingan seluruh rakyat Kalimantan Timur.
“Ini bukan soal partai, bukan soal kelompok, golongan, atau kepentingan perorangan. Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat! Aspirasi ini penting untuk menjadi atensi siapapun, baik di parlemen provinsi maupun di pusat,” ujar Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, saat berorasi di depan massa aksi.
Muhammad Samsun juga berjanji akan membawa aspirasi masyarakat Kalimantan Timur ke Jakarta untuk disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
“Aspirasi Saudara-Saudara kami akan bawa ke Jakarta untuk kami sampaikan kepada pimpinan,” tegasnya, yang disambut dengan sorakan semangat dari para demonstran.
Aksi unjuk rasa ini, setelah lewat pukul 18.00 WITA, ratusan massa yang masih bertahan di depan gedung DPRD Kaltim dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
Suasana sempat tegang ketika massa berusaha mempertahankan posisinya, tetapi akhirnya mereka terpaksa berhamburan di jalanan.
Aksi Serupa di Depan Universitas Mulawarman
Sehari sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, aksi serupa juga terjadi di depan kampus Universitas Mulawarman.
Massa yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa Kaltim Bergerak (Makara) menuntut pembatalan revisi UU Pilkada.
Mereka menilai revisi tersebut sebagai langkah yang mengkhianati prinsip-prinsip demokrasi dan bertentangan dengan keputusan MK.
Dukungan dari Jakarta: Puan Maharani Apresiasi Aksi Massa
Dari Jakarta, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan apresiasi terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Puan menegaskan bahwa DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga merupakan lembaga politik, akan selalu memprioritaskan kepentingan negara yang lebih besar sesuai dengan konstitusi.
“DPR RI berkomitmen untuk menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara serta memperhatikan dinamika yang berkembang dan aspirasi dari rakyat,” ujar Puan dalam pernyataannya.
Puan juga menegaskan bahwa DPR akan terus memperhatikan berbagai pandangan terkait putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan: Dasco Ahmad Sampaikan Kepastian
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan pada 22 Agustus 2024. Hal ini disampaikan Dasco melalui media sosialnya pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujarnya.
Dasco juga menegaskan bahwa pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pembahasan RUU Pilkada yang sebelumnya dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam akhirnya harus ditunda karena kuorum tidak terpenuhi.
Baleg sebelumnya bersepakat untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna, tetapi hanya disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. (*)