Samarinda, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 pada Selasa 27 Agustus 2024. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA setiap harinya di Kantor KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda Nomor 18.
“Hari ini kami membuka pendaftaran dari pagi hingga sore. Meskipun hingga pukul 14.00 WITA belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar, kami telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pendaftaran yang banyak,” ujar Firman Hidayat.
Persiapan dan Protokol Pendaftaran
KPU Samarinda telah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pendaftaran berlangsung dengan lancar dan efisien. Sebelum pendaftaran, pihak KPU telah meminta Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan calon untuk berkomunikasi guna pemeriksaan administrasi awal.
“Ini bertujuan agar pada saat pendaftaran, prosesnya hanya memerlukan pemeriksaan formal saja,” jelas Firman.
Dokumen yang diperlukan meliputi tiga berkas utama:
1. Dukungan partai politik
2. Jumlah dukungan yang kini dikonversi menjadi surat suara sah
3. Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Firman memastikan bahwa semua administrasi yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) akan diperiksa sebelum pendaftaran formal dilakukan. “Setelah semua berkas administrasi diperiksa dan dinyatakan lengkap, pendaftaran akan berlangsung dengan cepat,” tegasnya.
Antisipasi Kerumunan dan Kemacetan
KPU Samarinda juga telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengatasi potensi kemacetan dan memastikan keamanan selama proses pendaftaran. Pihak KPU intens berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk merancang rekayasa lalu lintas.
“Rencananya, kendaraan bakal calon dan pendukung tidak akan memasuki halaman gedung KPU tetapi berhenti di jalan untuk menghindari kemacetan,” ungkap Firman.
Dishub Kota Samarinda akan melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk pengalihan rute untuk menghindari penumpukan kendaraan di area pendaftaran. KPU juga akan mendapat laporan mengenai jumlah massa yang akan datang, sehingga dapat mengatur kebutuhan keamanan dengan baik.
Pembatasan Akses dan Protokol Media
Untuk menjaga keteraturan, KPU akan membatasi jumlah orang yang dapat memasuki aula pendaftaran. “Hanya bakal pasangan calon beserta istri, LO, serta perwakilan ketua dan sekretaris partai politik yang boleh masuk ke dalam aula,” jelas Firman.
Akses media juga akan dibatasi:
– Hanya fotografer yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di dalam aula
– Sesi wawancara akan dilakukan setelah prosesi pendaftaran di media center
KPU Samarinda mengimbau agar semua pihak terkait, termasuk media, mematuhi aturan dan arahan yang telah ditetapkan. “Kami meminta agar semua pihak bisa memahami batasan dan aturan yang ada, demi kelancaran proses pendaftaran dan keamanan bersama,” tegas Firman.
Meskipun ada pembatasan fisik, KPU Samarinda tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi proses pendaftaran. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait pendaftaran melalui kanal YouTube resmi KPU Samarinda.
Pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2024 menandai dimulainya tahapan krusial dalam proses Pilkada. Dengan protokol ketat yang telah disiapkan, KPU Samarinda berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar, aman, dan transparan.
Masyarakat Samarinda diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan proses pendaftaran melalui kanal resmi KPU Samarinda. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses ini sangat penting untuk menjamin integritas dan kredibilitas Pilkada Samarinda 2024.
Firman Hidayat menutup keterangannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini. “Mari kita sukseskan Pilkada Samarinda 2024 dengan menjaga ketertiban, keamanan, dan integritas proses dari awal hingga akhir,” pungkasnya. (*)