NUSANTARAPERKARA

Krisis Internal PWI Memuncak, Dewan Pers Ambil Sikap Tegas

Jakarta, Sekaltim.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua di Indonesia, tengah menghadapi krisis internal yang memuncak.

Dewan Pers, sebagai lembaga independen, telah mengambil langkah tegas untuk meredakan konflik dengan mengeluarkan surat keputusan bernomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.

Keputusan ini mencakup beberapa poin penting:

1. Larangan penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Penangguhan izin pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI.
3. Permintaan kepada kedua kubu untuk menyepakati perwakilan dalam Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA).

Satu keputusan Dewan Pers itu, antara lain, “Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang terbit pada 29 September 2024 lalu.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” begitu tercatat dalam surat keputusan Dewan Pers tersebut.

Akar masalah terletak pada dualisme kepemimpinan yang muncul sejak awal 2024.

Dua kubu yang dipimpin oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang saling mengklaim legitimasi.

Situasi ini diperumit dengan Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024 yang mengakui kedua pihak dalam satu surat keputusan.

Konflik ini mencapai titik kritis pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan terjadinya kericuhan di Gedung Dewan Pers.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan bentrokan antara kelompok dengan petugas keamanan gedung.

Sementara itu, beberapa organisasi seperti PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), Indonesian Journalist Watch (IJW), dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan dukungan terhadap keputusan Dewan Pers.

HM Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI dan IJW, menyatakan, “Sikap tegas ini sejak lama kami imbau kepada Dewan Pers agar menyikapi kisruh di tubuh PWI Pusat yang berkepanjangan.”

Langkah Dewan Pers ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan membuka jalan bagi rekonsiliasi internal PWI.

Namun, tantangan besar masih menanti dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas organisasi wartawan tertua di Indonesia ini. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button