NUSANTARA

DPR RI Tetapkan Komposisi Pimpinan AKD Periode 2024-2029, PDIP Raih 4 Posisi Ketua

Jakarta, Sekaltim.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan komposisi ketua dan wakil ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat didampingi tiga Wakil Ketua DPR yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam penetapan tersebut, PDIP mendominasi dengan meraih empat posisi ketua strategis yaitu Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Partai Golkar dan Gerindra masing-masing mendapatkan tiga posisi ketua.

Golkar mendapat kursi ketua Komisi X, XI, dan XII, sementara Gerindra memimpin Komisi III, IV, dan Badan Legislasi (Baleg).

NasDem juga meraih tiga posisi ketua yakni di Komisi II, IX, dan XIII.

PKB memperoleh dua posisi ketua di Komisi VI dan VIII, sedangkan PKS menempati posisi ketua di Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

PAN mendapat jatah ketua di Komisi VII dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sementara Demokrat memimpin Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“DPR periode 2024-2029 memiliki tambahan AKD yakni 2 komisi dan 1 badan aspirasi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga di jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Puan dalam rapat tersebut.

Di bawah ini adalah komposisi ketua AKD berdasarkan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029:

1. Fraksi PDIP: Ketua Komisi I, V, Banggar (Badan Anggaran) dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)

2. Fraksi Golkar: Ketua Komisi X, XI dan XII

3. Fraksi Gerindra: Ketua di Komisi III, IV dan Baleg (Badan Legislasi)

4 Fraksi NasDem: Ketua di Komisi II, IX, dan XIII

5. Fraksi PKB: Ketua di Komisi VI dan VIII

6. Fraksi PKS: Ketua di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat)

7. Fraksi PAN: Ketua di Komisi VII dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)

8. Fraksi Demokrat: Ketua di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

DPR RI juga mengesahkan penetapan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi-Komisi.

Berikut ini mitra komisi yang telah disepakati DPR RI.

Komisi I: Bidang Pertahanan, Luar Negeri dan Informatika yang memiliki mitra (Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kominfo, Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI- AL dan TNI AU, BIN, BSSN, Lemhanas, Bakamla, Dewan Ketahanan Nasional, Dewan Pers, KPI, KIP dan LSF (Lembaga Sensor Film).

Komisi II: Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pertahanan, dan Pemberdayaan Aparatur yang memiliki mitra ( Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kementerian ATR/BPN, KPU, DKPP, Bawaslu, ORI, BKN, LAN RI, ANRI, IKN, BNPP (Badan Nasional Perbatasan))

Komisi III: Bidang penegakan hukum, bermitra dengan Kejagung, Polri, KPK, Sekretarian Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, PPATK dan BNN.

Komisi IV: Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, KKP, Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Bapanas, Badan Karantina Indonesia.

Komisi V: Bidang Infrastruktur dan Perhubungan bermitra dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, Basarnas.

Komisi VI: Bidang Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usahan, BUMN bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, BPKN, KPPU, Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Dewan Koperasi Indonesia.

Komisi VII: Bidang Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Saran Publikasi bermitra dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Republik Indonesia (LPP RRI), LPP TVRI, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Komisi VIII: Bidang Agama, Sosial, Perempuan dan Anak bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX: Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial bermitra dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BPPMI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS), BPJS Ketenagajerjaan, Badan Gizi Nasional.

Komisi X: Bidang Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi bermitra dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpusatakaan Nasional, BRIN, dan Badan Pusat Statistik.

Komisi XI: Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan bermitra dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, BI, OJK dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekjen BPK, LPS, BPKP, LPEI, BUMN (PMN dan Privatisasi).

Komisi XII: Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi bermitra dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Badan Informasi Geospasial.

Komisi XIII: Bidang Reformasi Regulasi dan HAM bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Sekretarian Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, Kantor Staf Presiden.

DPR RI juga menetapkan rapat paripurna juga menetapkan Ruang Lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.

1. Puan Maharani Ketua DPR RI membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.

2. Adies Kadir Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.

3. Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.

4. Saan Mustopa Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.

5. Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) membidangi tugas Mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button