
Kukar, Sekaltim.co – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr. Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Senin 10 Maret 2025.
Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin tampil kompak mengenakan setelan putih-hitam dan didampingi oleh relawan serta partai pengusung dari PDI Perjuangan.
Pendaftaran Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, sehingga Aulia ditunjuk sebagai penggantinya.
Dengan mengusung tagline “Menang Sekali Lagi”, Aulia dan Rendi optimis bisa kembali meraih kepercayaan rakyat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.
“Kami serahkan dokumen pendaftaran pencalonan Aulia Rahman beserta Rendi Solihin untuk mengikuti pemilihan suara ulang,” kata Edi Damansyah.
Perwakilan PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pendaftaran Aulia-Rendi merupakan bagian dari amanah partai untuk menghadapi PSU.
“Kami membawa amanah untuk mendaftarkan pasangan calon Aulia Rahman Basri sebagai calon bupati dan Rendi Solihin sebagai wakil bupati. Semua pemberkasan telah kami siapkan dengan matang, dan kami siap berjuang hingga kemenangan,” ujar Ananda Moeis.
Diketahui, Aulia Rahman Basri lahir di Kota Bangun pada tahun 1985, dan dikenal sebagai figur muda yang dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kukar akan tetap berjalan sesuai dengan visi yang telah dirancang sebelumnya.
“Mimpi kami tidak berubah. Apa yang sudah dimulai akan kami lanjutkan dengan lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa suara yang dulu diberikan kepada Edi-Rendi tetap solid dan tidak bergeser, karena visi yang kami bawa tetap sama,” tegasnya didampingi Rendi Solihin.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa tahapan PSU akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Hari ini pasangan calon pengganti telah hadir dan menyerahkan berkas. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Parikesit, verifikasi dokumen, serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan,” jelasnya.
Setelah semua proses administrasi selesai, masa kampanye PSU akan dimulai pada 26 Maret hingga 15 April 2025. Dalam waktu yang terbatas ini, pasangan calon harus berupaya meyakinkan pemilih agar kembali memberikan suara mereka.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, hari pemungutan suara ulang (PSU) ditetapkan pada 19 April 2025. PSU ini wajib digelar dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Dengan waktu yang semakin dekat, persaingan di Pilkada Kukar diprediksi akan semakin ketat, terutama dalam upaya meraih kembali kepercayaan masyarakat. (*)