Pemprov Kaltim

Batas Wilayah Berau dan Kutim Belum Tuntas, Gubernur Kaltim Minta Penyelesaian Bijaksana

Sekaltim.co – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) menjadi pembahasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Gubernur Rudy Mas’ud meminta persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana.

Kepastian hukum dan kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam penyelesaian batas wilayah Kutim Berau. Hubungan antara kedua daerah juga diminta tetap dijaga.

Gubernur Rudy menyampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah Berau-Kutai Timur di Harum Resort Balikpapan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Hadir dalam rapat itu Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjadi moderator dalam pertemuan tersebut.

Rapat ini merupakan tindak lanjut Berita Acara Kementerian Dalam Negeri Nomor 014/BADII/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Kemendagri sebelumnya menugaskan Gubernur Kaltim memfasilitasi penyelesaian persoalan batas kedua kabupaten.

Rudy mengatakan sengketa penegasan batas tersebut sudah berlangsung puluhan tahun. Karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan dengan kepala dingin.

“Persoalan administrasi jangan sampai menjadi konflik sosial. Kepastian hukum dan pelayanan kepada publik harus benar-benar diutamakan. Sinkronkan data dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan BIG,” tegas Rudy, mengutip siaran pers Instagram Pemprov Kaltim.

372 Kilometer Batas Berau-Kutim Belum Sepakat

Rudy menegaskan persoalan batas bukan sekadar menarik garis di atas peta. Keputusan yang diambil harus tetap menjamin pelayanan publik dan melindungi hak masyarakat.

Fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa hingga kawasan hutan lindung juga harus tetap terjaga selama proses berjalan.

“Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kalimantan Timur, satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Dari total panjang batas Berau-Kutim yang mencapai 589,64 kilometer, masih ada 372,68 kilometer yang belum disepakati. Bagian tersebut terbagi dalam tiga subsegmen.

Pemprov Kaltim kemudian menawarkan penggunaan peta batas dalam RTRW Provinsi Kaltim sebagai salah satu opsi. Dasarnya adalah Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam rapat, Bupati Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta tersebut. Sementara Bupati Berau belum menyepakatinya.

Rudy Minta Hak Masyarakat Tetap Aman

Rudy juga meminta pemerintah memastikan hak masyarakat di wilayah perbatasan tetap terlindungi. Dunia usaha juga harus mendapat kepastian agar aktivitas investasi tidak terganggu.

Menurutnya, persoalan batas bukan hanya terjadi antara Berau dan Kutim. Sejumlah kabupaten dan kota lain di Kaltim juga masih memiliki persoalan serupa.

Sementara itu, batas Kaltim dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan telah diselesaikan.

“Perlu kajian komprehensif yang dilakukan untuk penyelesaian batas daerah Berau-Kutim, karena ini akan menjadi legacy bagi generasi yang akan datang,” kata Rudy.

Rapat akhirnya menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Pemkab Berau dan Pemkab Kutim diminta menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah yang batasnya masih belum disepakati.

Hasil rapat batas wilayah Kutim dan Berau tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button