NEWS SEKALTIMPERKARA

Catur Adi Prianto Dapat Vonis Hukuman Seumur Penjara Hidup dari Majelis Hakim

Balikpapan, Sekaltim.co – Catur Adi Prianto mendapatkan vonis penjara seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Vonis kepada mantan pengurus Persiba Balikpapan ini tersampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 28 November 2025.

Putusan penjara seumur hidup untuk Catur Adi Prianto ini sekaligus membuat Catur terbebas dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Aris Siswanto menegaskan bahwa Catur terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Majelis menyebut jaringan yang dikendalikan Catur bekerja secara terstruktur, melibatkan banyak narapidana sebagai kurir hingga pengumpul uang, dan beroperasi cukup lama di dalam lapas.

Menurut Hakim Aris, tujuan pemidanaan bukan hanya balas dendam, tetapi juga memberi efek jera dan perlindungan masyarakat. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti sebagai pengendali utama peredaran narkotika di dalam lapas.

“Dalam perkara ini, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan,” ungkap Hakim Aris saat membacakan pertimbangan.

Meski demikian, majelis menilai hukuman mati dinilai terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan keseluruhan unsur perbuatan terdakwa. Karena itu, pidana seumur hidup dianggap sebagai hukuman paling proporsional. Seluruh pembelaan terdakwa dan penasihat hukum ditolak majelis, sementara tuntutan hukuman mati dari JPU dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas.

Sidang yang biasanya digelar di ruang Kartika dipindahkan ke ruang sidang utama agar dapat menampung lebih banyak pengunjung. Sejumlah suporter Persiba Balikpapan tampak hadir memberi dukungan moral kepada Catur sepanjang jalannya persidangan.

Usai putusan dibacakan selama kurang lebih satu jam, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Catur yang sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya hanya menjawab singkat, “Saya terserah kuasa hukum saja, Yang Mulia.” Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Catur, Agus Amri, mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia mengapresiasi majelis hakim yang menolak tuntutan hukuman mati, namun menilai ada sejumlah pertimbangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan mati. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertimbangkan kembali langkah berikutnya. Tapi secara keseluruhan, ada sejumlah pertimbangan yang menurut kami kurang mempertimbangkan fakta lain,” tutupnya,” ungkap Agus.

Baca:

Catur Adi Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Bandar Narkoba di Kaltim

Diketahui Catur Adi Prianto merupakan mantan anggota Polda Kaltim yang pernah bertugas sebagai analis di Subdit I Ditresnarkoba sebelum memilih pensiun dini. Setelah itu, ia beralih menjadi pengusaha rumah makan dan aktif di dunia sepak bola, termasuk menjadi manajer Persiba U-17 serta klub Yanma Polda Kaltim di Danlanud Cup 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button