Kukar, Sekaltim.co – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Yazid Cell 3. Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Desa Loa Kulu Kota, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aksi pencurian konter yang terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA ini berhasil diungkap setelah pelaku ditangkap empat hari kemudian.
Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono berhasil mengamankan tersangka berinisial H (37), warga Desa Loa Kulu Kota.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di kediaman pelaku setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun terencana.
Dengan berbekal obeng besar, pelaku membongkar paksa jendela konter di tengah malam saat situasi sekitar sepi.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya dia mengaku,” jelas AKP Elnath.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muhammad Yudi yang mendengar suara mencurigakan dari arah konter pada dini hari kejadian.
Meski sempat terbangun, Yudi kembali tidur karena suara tersebut tidak berlangsung lama.
Keesokan paginya, karyawan konter bernama Zami yang hendak membuka toko terkejut mendapati jendela konter dalam keadaan rusak.
Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik konter, Rina Wati.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga dari dalam konter.
Barang-barang yang dicuri meliputi beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator seluler, parfum, kalkulator, perangkat CCTV, dan sebuah karung plastik yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tim Kolomonggo tidak tinggal diam. Pada Sabtu 21 Desember 2024, tim khusus ini bergerak hingga ke wilayah Samarinda untuk melakukan penyelidikan.
Breakthrough dalam kasus ini didapat setelah tim menginterogasi seorang saksi bernama Ijul yang memberikan informasi krusial tentang identitas pelaku utama.
“Dari hasil interogasi terhadap saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku utama adalah H. Setelah melakukan pengembangan, tim bergerak cepat ke lokasi tempat tinggal tersangka dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap AKP Elnath.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor Mio Soul GT 125 yang diduga digunakan sebagai kendaraan untuk melancarkan aksi, obeng besar yang menjadi alat kejahatan, serta beberapa kartu paket data Telkomsel hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, Polsek Loa Kulu masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Elnath.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah Loa Kulu dari berbagai tindak kejahatan. (*)