PerkaraSamarinda

Curanmor di Palaran Samarinda Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap di Jalan Menuju Balikpapan

Samarinda, Sekaltim.co – Upaya kabur yang sudah dirancang rapi akhirnya kandas di tangan polisi. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES (32) gagal melarikan diri setelah Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, bikin warganet angkat topi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Korban yang diketahui sebagai pemilik warung kopi baru menyadari sepeda motor miliknya raib saat terbangun dari istirahat siang. Motor jenis Honda Vario 160 warna putih yang sebelumnya terparkir di depan warung, mendadak menghilang tanpa jejak.

Situasi makin bikin kaget karena kunci motor yang semula diletakkan di dalam warung juga ikut lenyap. Saat korban hendak keluar, baik kunci maupun sepeda motor sudah tak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Palaran.

Mendapat laporan tersebut, Piket Reskrim Polsek Palaran langsung tancap gas. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, polisi mengantongi informasi penting yang mengarah kepada terduga pelaku, yang ternyata sebelumnya sudah dikenal oleh korban.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim mendapatkan kabar bahwa pelaku ES (32) berencana meninggalkan Kota Samarinda menuju Balikpapan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengejaran cepat, sebelum pelaku benar-benar lolos dari kejaran hukum.

Aksi kejar-kejaran itu akhirnya berbuah hasil. Pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, jalan poros Balikpapan Samarinda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Saat ditangkap, pelaku masih menguasai sepeda motor hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 160 warna putih dan satu unit telepon genggam. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya, Minggu 1 Februari 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!