Dinas ESDM Kaltim Petakan 108 Titik Tambang Ilegal, 8 Laporan Masyarakat Diproses

Samarinda, Sekaltim.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Dari delapan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, tiga kasus telah berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum.
“Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Minggu 8 Juni 2025, kepada Antara.
Bambang menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri dan harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan,” jelas Bambang.
Kerja sama lintas instansi menjadi kunci keberhasilan penindakan tambang ilegal. Dinas ESDM Kaltim bekerja sama secara erat dengan kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
Bambang mencontohkan keberhasilan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang yang dapat dilakukan berkat kerja sama lapangan yang solid antara berbagai pihak, serta dukungan sorotan media yang membantu mendorong penegakan hukum.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung aktivitas tambang ilegal dengan menyertakan data, koordinat, atau bukti aktivitas.
“Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang,” tambah Bambang.
Sistem pelaporan ini terbukti efektif dengan tiga laporan masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas tambang ilegal.
Meskipun kewenangan atas tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
“Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal,” tegas Bambang. (*)