
Kukar, Sekaltim.co – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan pelaku penyebar konten asusila pasangan sesama jenis di media sosial.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial M (28), warga Desa Jongkang, yang diduga melakukan penyebaran konten asusila bersama pasangannya di media sosial.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, kami menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial. Tim kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 10 April 2025.
Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Andik Fitriadi bersama unit Intelkam Polsek Loa Kulu.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku yang diduga menyebarkan konten asusila tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan akun Instagram @beat_9x untuk menyebarkan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Masyarakat setempat merasa resah dengan perilaku tersebut, sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Jongkang. Saat dimintai keterangan, ia mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali dan telah menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun,” terang AKP Elnath.
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit HP iPhone 11 warna hitam, satu unit HP iPhone warna putih, serta tiga rekaman video elektronik.
Polisi akan menggunakan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)