NUSANTARA

Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Tanpa Pengoplosan di Tengah Kasus Korupsi

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa produk Pertamax memiliki kualitas sesuai standar RON 92 dan tidak terjadi pengoplosan BBM seperti yang dituduhkan.

Sekaltim.co – PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara resmi membantah isu kualitas pertamax dari pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax yang ramai diperbincangkan di masyarakat dan media belakangan ini.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap tuduhan adanya praktik pengoplosan BBM terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menekankan bahwa kualitas produk Pertamax yang didistribusikan kepada masyarakat dijamin kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni dengan nilai oktan (RON) 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelas Heppy dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Proses Injeksi Bukan Pengoplosan

Berkaitan dengan kualitas pertamax, Heppy mengklarifikasi bahwa treatment yang dilakukan di terminal utama BBM bukan merupakan praktik pengoplosan untuk mengubah angka oktan, melainkan hanya proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali oleh masyarakat. Selain itu, injeksi additive juga dilakukan untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” tegas Heppy.

Untuk memastikan kualitas pertamax dan BBM lainnya terjaga, Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Selain itu, distribusi BBM Pertamina juga mendapat pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” ujar Heppy.

Komitmen Pertamina Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Menanggapi isu tersebut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.

Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk BBM yang didistribusikan di seluruh Indonesia. Melalui bantahan resmi ini, perusahaan berupaya meyakinkan konsumen bahwa kualitas Pertamax tetap terjamin sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Pernyataan bantahan Pertamina Patra Niaga terkait kualitas pertamax ini muncul setelah adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan adanya dugaan praktik “pengoplosan” dengan membeli Pertalite (RON 90) namun membayar dengan harga Pertamax (RON 92).

“Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92. Padahal sebenarnya yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 24 Februari 2025, ditayangkan di kanal Youtube Kejaksaan RI.

Para tersangka dalam kasus ini juga diduga sengaja mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang sehingga tidak memenuhi nilai ekonomis dan mengharuskan adanya impor. Praktik ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun.

Sementara proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi terus berjalan, Pertamina Patra Niaga menekankan bahwa operasional perusahaan dalam distribusi BBM tetap berjalan normal dan kualitas produk BBM tetap terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button