Bali, SEKALTIM.CO – Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Amrin Al Rasyid Pane (21), yang menghebohkan Pulau Dewata digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 23 Juli 2024.
Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane (21), pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kelahiran 24 Oktober 2003, harus duduk di kursi pesakitan.
Dia menjadi terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) Rianti Agnesia (RA), berusia 23 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam koper di kawasan Jimbaran, Bali, pada awal Mei 2024 lalu.
Kasus Amrin Al Rasyid Pane yang viral dengan julukan “Tragedi MiChat Bali” ini bermula dari sebuah kencan online yang berakhir tragis. Amrin Al Rasyid Pane menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan jasa PSK. Ia kemudian bertemu dengan RA, seorang pendatang baru dari Bogor yang baru tiga hari berada di Bali.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Putu Windari Suli, peristiwa keji itu terjadi di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No 15, Kuta, Badung. Awalnya, Amrin memesan jasa krban Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000.
Setelah saling bertukar nomor, korban Rianti tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum berhubungan.
“Awalnya mereka sepakat dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli saat membacakan dakwaan, dikutip dari Nusa Bali.
“Namun setelah berhubungan, korban tiba-tiba meminta bayaran lebih sebesar Rp1 juta dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.”
“Saya gak mau tau, kamu harus bayar Rp1 juta, soalnya tadi dealnya satu kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam. Kalau lebih setengah jam sudah bisa buat dua kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi dua kali main,” seperti diungkapkan dalam dakwaan JPU, melalui Jembrana Express.
Permintaan tambahan tarif inilah yang memicu amarah Amrin. Situasi semakin memanas ketika RA mengancam akan memanggil teman dan pacarnya jika Amrin tidak mau membayar sesuai permintaan.
“Mendengar ancaman itu, terdakwa panik dan emosi. Ia melihat ada pisau di lantai kamarnya, lalu tanpa pikir panjang langsung menggorok leher korban dari belakang,” jelas JPU Putu Windari.
Adegan selanjutnya bak film horor. Amrin yang kalap terus menghabisi nyawa RA dengan cara yang sadis. “Korban sempat berteriak dan berontak, tapi terdakwa membekap mulutnya. Terdakwa juga menikam korban beberapa kali di leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi,” lanjut JPU.
Usai memastikan RA tewas, Amrin berusaha menghilangkan jejak dengan cara memasukkan jasad korban ke dalam koper. Ia lalu membawa koper berisi mayat itu berkeliling selama satu jam sebelum akhirnya membuangnya di bawah Jembatan Panjang Jimbaran.
“Perbuatan terdakwa ini jelas melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas JPU. Amrin terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kronologi Kelam: Dari Aplikasi Kencan ke Meja Hijau
Tragedi ini terjadi pada dini hari Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WITA. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sebuah kamar kos di lantai II Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No 15, Kuta, Badung.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya pada 3 Mei lalu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan koper mencurigakan di kawasan Jimbaran.
Setelah dibuka, ternyata isinya mayat seorang wanita dalam kondisi mengenaskan.
AKP Sukadi dikutip dari Tribun Bali, menerangkan Tim Reskrim Polresta Denpasar bergerak cepat. Hanya dalam waktu 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap pelaku Amrin Al Rasyid Pane di tempat kosnya di Kuta.
Pelaku mengaku nekat membunuh karena emosi dimintai uang lebih oleh korban. Ia makin kalap karena korban mengancam akan memanggil pacar dan teman-temannya jika tidak dibayar lebih
“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” jelas AKP Sukadi. (*)