News SekaltimPerkara

Kayu Ulin Ilegal Terbongkar di Kaltim dari Samarinda

Sekaltim.co – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan dan Lanal Balikpapan menggagalkan dugaan pengiriman kayu ulin ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 20 April 2026. Dalam operasi ini, aparat mengamankan satu truk bermuatan sekitar 116 batang kayu ulin dengan volume kurang lebih 6,63 meter kubik yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Kayu ulin ilegal di Kaltim tersebut diketahui diangkut menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga dipalsukan untuk mengelabui petugas. Sopir dan kernet truk langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono mengungkapkan, modus pelaku adalah memanfaatkan dokumen palsu untuk meloloskan pengiriman kayu bernilai tinggi tersebut ke luar daerah.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memalsukan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan untuk mengelabui petugas di lapangan,” ujar Topan Agung Yuwono dalam konferensi pers, Selasa 21 April 2026.

Dari hasil penyelidikan awal, kayu ulin itu dimuat dari Samarinda dan rencananya dikirim menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi gudang asal muatan di kawasan Loa Janan, Samarinda.

Di lokasi itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pengeluaran kayu untuk mengosongkan gudang. Aparat kemudian mengamankan dua orang di lokasi, termasuk penjaga gudang, serta menyita satu unit kendaraan pikap dan sejumlah kayu ulin yang masih didata.

Selain truk pengangkut dan muatan utama, barang bukti di gudang telah dipasangi garis PPNS sebagai bagian proses penegakan hukum lanjutan. Gakkum Kehutanan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik kayu dan aktor utama di balik dugaan praktik illegal logging tersebut.

Operasi ini melibatkan Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Satgas Operasi Samurai 26.1 Pusintelal, Satgas Giat Intelmar 2026, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Kalimantan, serta Ditkrimsus Polda Kaltim, dengan dukungan informasi dari masyarakat.

Kayu ulin sendiri dikenal sebagai salah satu kayu terkuat di Indonesia dan kerap dijuluki kayu besi. Material ini memiliki daya tahan tinggi terhadap air, rayap, dan cuaca ekstrem, sehingga memiliki nilai ekonomi besar. Namun karena pertumbuhannya sangat lambat dan populasinya terbatas, kayu ulin menjadi komoditas yang rawan diburu pembalak ilegal.

Penindakan ini dinilai menjadi langkah penting menjaga kelestarian sumber daya alam Kalimantan Timur. Selain mengungkap dugaan pemalsuan dokumen hasil hutan, kasus ini juga membuka peluang membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal lintas daerah.

Aparat menegaskan seluruh pelaku dan barang bukti kasus kayu ulin ilegal di Kaltim kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button