Kejahatan Siber di Kaltim Terungkap, Polisi Tangkap Komplotan Peretasan Akun Instagram

Balikpapan, Sekaltim.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa peretasan dan pengambilalihan akun Instagram yang telah menjerat ratusan korban.
Pengungkapan kasus kejahatan siber peretasan akun Instagram yang melibatkan empat tersangka ini disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa 4 Maret 2025.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, beserta sejumlah pejabat kepolisian terkait.
Keempat tersangka kasus kejahatan siber peretasan akun Instagram yang berhasil diamankan berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), semuanya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Yang menarik, seluruh pelaku kasus peretasan akun Instagram imi masih berusia di bawah 30 tahun.
Berdasarkan keterangan Polda Kaltim, selama kurang lebih tujuh bulan beraksi, komplotan ini telah berhasil meretas sekitar 323 akun Instagram milik berbagai korban.
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka meretas akun Instagram korban, kemudian mengubah kata sandi sehingga pemilik asli tidak bisa lagi mengakses akunnya.
Setelah menguasai akun, para pelaku memiliki dua cara untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Pertama, mereka meminta tebusan kepada pemilik asli akun dengan syarat sejumlah uang harus ditransfer agar akun dikembalikan.
Kedua, mereka memanfaatkan akun yang sudah diambil alih untuk menipu pengikut (followers) akun tersebut melalui pesan langsung (DM), dengan menawarkan penjualan barang atau jasa fiktif yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang.
Para tersangka diduga menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk mendapatkan akses ilegal ke akun Instagram korban.
Korban para peretas ini adalah akun Instagram bisnis dengan jumlah pengikut yang cukup banyak.
Akun Instagram ini meliputi akun kafe, kedai kopi, event organizer pernikahan, jasa make-up, klinik kecantikan, toko handphone beserta aksesorinya.
Ada pula akun penjualan makanan dan minuman, kosmetik, properti, toko kamera, sekolah, pondok pesantren, akun Gramedia, akun pemerintahan, rental mobil, online shopping, hingga akun lowongan kerja.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Ditreskrimsus Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Lima unit ponsel berbagai merek yang khusus digunakan untuk melakukan aksi peretasan
2. Uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan
3. Akun WhatsApp dan email yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban
4. Beberapa kartu SIM yang terkait dengan tindak pidana tersebut
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp700 juta.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber untuk menangani berbagai kejahatan digital yang semakin marak terjadi belakangan ini.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan akun digital mereka. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
1. Menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) pada semua akun media sosial
2. Tidak mudah tergoda mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui pesan atau email
3. Secara berkala mengganti kata sandi dengan kombinasi yang kuat dan unik
4. Berhati-hati terhadap permintaan informasi pribadi melalui saluran komunikasi digital
5. Segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami indikasi peretasan akun
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran mencurigakan di dunia maya. Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto. (*)