Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.530/2024.
Kebijakan ini menetapkan UMP Kaltim naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sejalan dengan arahan Presiden RI dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
Kenaikan ini membuat UMP Kaltim bertambah sebesar Rp218.456, dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian.
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024.
UMSP 2025 berlaku untuk sektor-sektor strategis yang memiliki tingkat risiko kerja lebih tinggi. Keputusan ini mencakup empat sektor utama, yaitu Perkebunan Sawit, Kehutanan, Batu Bara, serta Minyak dan Gas.
Keputusan Berdasarkan Beban Kerja dan Risiko Sektor
Penetapan UMSP mempertimbangkan beban kerja yang lebih berat serta kebutuhan spesialisasi di setiap sektor. Besaran kenaikan UMSP bervariasi, menyesuaikan tuntutan dan risiko kerja di masing-masing bidang.
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mengacu pada keputusan Presiden RI. Sedangkan untuk UMSP, kami tetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik kerja di sektor tertentu,” ujar Akmal Malik dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024 didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.
Akmal Malik juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya mendukung pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi Kalimantan Timur. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong produktivitas tenaga kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Tahapan Penetapan UMP dan UMSP
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025 dalam rapat yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin 9 Desember 2024.
Penetapan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota Dewan Pengupahan yang merepresentasikan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penetapan UMSP 2025 mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Adapun rincian besaran UMSP Kaltim 2025 adalah sebagai berikut:
Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.633.003,48
Sektor Kehutanan: Rp3.650.900,05
Sektor Batubara: Rp3.722.486,32
Sektor Minyak dan Gas: Rp3.758.279,46
Sementara itu, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.314. Semua keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Perundingan yang Panjang dan Penuh Pertimbangan
Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur dari unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan bahwa proses perundingan berlangsung cukup panjang.
“Kami mulai rapat pukul 09.30 pagi dan baru selesai sekitar pukul 15.00 sore. Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, kami membutuhkan pemikiran yang detail serta solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa 10 Desember 2024.
Dampak Kebijakan pada Perekonomian Daerah
Kenaikan UMP dan UMSP 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Kalimantan Timur. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi domestik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Bagi sektor-sektor strategis seperti Minyak, Gas, serta Batubara, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja sekaligus menarik investasi baru. Selain itu, sektor Perkebunan Sawit dan Kehutanan juga akan mendapat manfaat dari kebijakan ini dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. (*)