Korupsi BLKI Balikpapan Diusut Polda Kaltim, Tetapkan Dua Tersangka
Balikpapan, Sekaltim.co – Polda Kaltim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai Rp1.034.466.668 dan menetapkan dua tersangka.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim Balikpapan, Kamis 23 April 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan perkara ini terkait dugaan penyimpangan anggaran program pelatihan berbasis klaster kompetensi bagi pencari kerja yang bersumber dari APBD, dengan total pagu mencapai Rp25,74 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tersangka SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan KPA,” kata Kombes Pol Bambang Yugo dalam keterangan pers live di Instagram Polda Kaltim.
Menurut Bambang, dugaan korupsi bermula sejak Januari 2023 ketika tersangka SN diduga meminta YL mencari perusahaan yang bersedia dipinjam namanya untuk kebutuhan pengadaan kegiatan.
“Modusnya menggunakan pola pinjam bendera dengan imbalan fee lima persen dari nilai kontrak,” ungkap Bambang.
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Penyidik mengungkap, praktik serupa berlanjut pada 2024. Bahkan khusus pengadaan sertifikasi, seluruh proses disebut menggunakan satu perusahaan, yakni PT KI, meski pelaksanaan kegiatan diduga dilakukan pihak lain.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 86 saksi dari Disnakertrans Kaltim, Pemprov Kaltim, dan pihak terkait lainnya.
Selain menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait perkara, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting seperti kontrak kerja sama, rekening koran, dokumen administrasi pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kondisi riil.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.492,58. Dari jumlah tersebut, polisi menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.034.466.668.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain mark-up Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyalahgunaan akun pejabat pengadaan, praktik pinjam bendera perusahaan, penunjukan penyedia tak memenuhi syarat, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan atas tersangka kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan berupa pidana penjara hingga seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan. Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya terkait penggunaan anggaran publik. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kaltim. (*)









