
Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025, kemarin.
Penggeledahan rumah Japto ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik,” ujarnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang sebesar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Asep menegaskan bahwa KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi dalam perkara TPPU Rita Widyasari ini.
Sebelum penggeledahan rumah Japto, KPK juga telah menggeledah rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali terkait perkara yang sama.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara detail kaitan antara Japto Soerjosoemarno dengan Rita Widyasari dalam kasus ini, termasuk status kepemilikan 11 mobil yang disita.
Rita Widyasari sebelumnya diketahui telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain hukuman penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Upaya Rita melawan vonis tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Saat ini Rita telah menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu.
Kasus TPPU yang kini tengah disidik KPK merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi sebelumnya.
Pada Juli 2024, KPK mengungkap temuan baru bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK akan segera menganalisis seluruh barang bukti yang disita untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
KPK telah memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik terus menyelidiki sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Hingga saat ini, pihak Japto Soerjosoemarno belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK. (*)