NEWS SEKALTIMPERKARA

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

Jakarta, SEKALTIM.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Pada Jumat 5 April 2024, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari perusahaan kontraktor di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pegawai PT Brantas Abipraya, Ince Suil Febryan, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Arzan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan jalan tersebut.

Agar dapat dimenangkan, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang. RS menyampaikan hal ini kepada RF, dan RF menyetujui kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek pengadaan jalan yang diduga terjadi praktik korupsi tersebut di antaranya adalah peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai tersebut.

Pada tanggal 25 November 2023, KPK telah menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto, Rahmat Fadjar, dan Raido Sinaga.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur ini. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button