Nasaruddin Umar Lapor ke KPK soal Penggunaan Jet Pribadi OSO
Sekaltim.co – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah cepat mendatangi Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk melaporkan penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) Senin, 23 Februari 2026.
Menag Nasaruddin Umar ke KPK dilakukan di tengah isu bergulir dan publik ramai bersuara soal polemik penggunaan jet pribadi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Kedatangan Menag sekaligus menjawab harapan Ketua KPK Setyo Budiyanto serta merespons dorongan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang sebelumnya meminta klarifikasi langsung. Isu jet pribadi sempat viral di media sosial sejak 16 Februari 2026 dan memantik perdebatan soal etika pejabat publik.
Di hadapan awak media, Nasaruddin menegaskan pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmen transparansi. Ia menjelaskan, penggunaan pesawat khusus terjadi saat dirinya bertugas ke Makassar dan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin 23 Februari 2026 dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Nasaruddin, jadwal yang sangat padat membuat opsi penerbangan reguler tidak memungkinkan. Ia harus kembali ke Jakarta untuk agenda penting Kementerian Agama. Karena itu, fasilitas jet pribadi dari pihak pengundang digunakan agar tugas tetap berjalan tanpa mengganggu agenda kenegaraan.
Menag juga menegaskan, pelaporan ke KPK bukan kali pertama ia lakukan. Ia mengaku sebelumnya pernah menyerahkan pemberian yang diduga terkait penyelenggaraan haji serta beberapa kali berkonsultasi dengan lembaga antirasuah tersebut.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosilaisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” kata Menag.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dari KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelaporan sejak awal merupakan bentuk mitigasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
Menurut Budi, ada tiga poin penting dari sikap Menag. Pertama, menunjukkan komitmen kuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam pencegahan. Kedua, menjadi teladan positif bagi ASN dan penyelenggara negara lain. Ketiga, menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat publik.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” kata Budi.
Dari sisi regulasi, Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebelum batas 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor. Artinya, ancaman pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku apabila pelaporan dilakukan sesuai ketentuan waktu.
“Beliau (Nasaruddin) menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya (ancaman pidana gratifikasi) tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Meski demikian, laporan tetap akan dianalisis. Nasaruddin memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen, sementara KPK memiliki 30 hari kerja untuk melakukan kajian. Jika nantinya ada keputusan terkait kompensasi atau status fasilitas tersebut, KPK akan menerbitkan surat keputusan resmi.
Polemik ini bermula saat Menag menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Gedung tersebut dibangun oleh Yayasan Pendidikan OSO. Pihak Kementerian Agama menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi merupakan inisiatif pihak pengundang agar Menag tetap bisa hadir di tengah jadwal padat.
Pesawat jet pribadi itu difasilitasi oleh politikus Oesman Sapta Odang saat Menag Nasaruddin meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu 15 Februari 2026 lalu.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan seluruh moda transportasi disiapkan oleh penyelenggara kegiatan. Menurutnya, kehadiran Menag adalah bagian dari pelayanan kepada umat, meski di hari libur. “Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat.”
Di ruang publik, perdebatan sempat memanas. Ada yang mempertanyakan etika, ada pula yang melihatnya sebagai kebutuhan teknis tugas negara. Namun dengan pelaporan langsung ke KPK, spekulasi diharapkan mereda dan proses hukum berjalan sesuai mekanisme.
Langkah Nasaruddin Umar ini menjadi preseden penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Di tengah sorotan tajam publik, ia memilih datang, melapor, dan membuka data. Transparansi jadi kunci, integritas jadi fondasi.
Publik menunggu hasil analisis KPK atas laporan Menag Nasaruddin Umar. Sementara itu, pesan yang digaungkan jelas: cegah sebelum jadi masalah, lapor sebelum jadi polemik. (*)









