Bontang, SEKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan pendaftaran pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin sebagai Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Bontang 2024. Pasangan ini diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju melalui jalur independen.
Penyebab kegagalan ini bermula saat pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum tuntas dikerjakan oleh tim sukses Basri-Chusnul pada deadline upload dokumen yang ditetapkan pukul 02.30 WITA dini hari tadi, Kamis 16 Mei 2024.
Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa menjelaskan, “Sebanyak 16.395 dukungan memang sudah berhasil diupload. Namun, ada 2 surat berupa dokumen pemenuhan syarat jumlah dan dokumen sebaran dukungan yang terprint dari sistem Silon tidak sempat diupload kembali hingga batas waktu yang ditentukan.”
Lebih lanjut Acis mengatakan, “Sebanyak 16.350 dukungan sudah terupload, tapi surat yang bertanda tangan bakal calon berupa dokumen penyerahan dokumen dan jumlah dukungan belum sempat diupload sehingga sistem di aplikasi Silon tidak bisa disubmit.”
Dengan demikian, pasangan Basri-Chusnul dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bontang untuk maju melalui jalur independen di Pilkada Bontang 2024. “Iya TMS, bukan batal karena posisinya masih bakal calon,” tegas Acis Maidy Muspa.
Keputusan ini menjadi halangan Basri-Chusnul yang maju sebagai calon independen. Meski begitu, pasangan ini masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri melalui jalur partai politik dengan mendapatkan dukungan dari gabungan parpol.
Basri Rase yang merupakan petahana di kursi Wali Kota Bontang. Masyarakat menanti siapa saja yang akhirnya akan resmi maju sebagai calon di kontestasi pemilihan kepala daerah kali ini. Sebab setelah tahap ini selesai, segala bentuk dinamika kontestasi akan semakin terbuka.
Pilkada Bontang yang rencananya digelar pada 27 November 2024 nanti akan memilih pemimpin untuk periode kepemimpinan 2024-2029. (*)