NUSANTARA

PBNU Resmi Bentuk Badan Usaha Pengelolaan Tambang Bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara

Sekaltim.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memasuki sektor pertambangan batubara dengan mendirikan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN) setelah mendapatkan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut akan dikelola sepenuhnya oleh Koperasi Nahdlatul Ulama.

“PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara ini dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama. Sahamnya dimiliki koperasi,” jelas Yahya dalam konferensi pers virtual, Selasa 7 Januari 2025.

Langkah PBNU ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.

PP tersebut mengatur tentang pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan, sebagai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Area pertambangan yang diberikan kepada PBNU merupakan lahan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang sebelumnya dikelola PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) yang dikendalikan bersama oleh Grup Bakrie dan Grup Salim.

Yahya menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mempersiapkan proses eksplorasi sebelum memulai operasi penambangan batubara secara efektif.

“Kami sedang menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, kami akan secara efektif mengeruk batubara,” ujarnya.

Bersamaan dengan persiapan eksplorasi, PBNU juga tengah melakukan studi lingkungan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada karena izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi,” tegas Yahya.

Mengenai potensi produksi batubara dari wilayah tersebut, Yahya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil eksplorasi untuk bisa memastikan jumlah cadangan yang tersedia.

“Soal potensi batubaranya tentu kita menunggu hasil eksplorasinya, karena belum dilakukan,” tambahnya.

Pemberian izin WIUPK kepada ormas keagamaan ini merupakan kebijakan baru pemerintah dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button