NUSANTARAPERKARA

Pejabat Pajak Tersangka Korupsi demi Acara Fashion Show Anaknya

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pengumuman penetapan tersangka Mohamad Haniv berlangsung Selasa, 25 Februari 2025, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, disiarkan live di kanal Youtube KPK RI.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21.560.840.634.

Jumlah tersebut terdiri dari tiga komponen utama, yaitu dana untuk fashion show anak sebesar Rp804.000.000, penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634.

Modus Operandi Sponsorship Fashion Show Anak

Kasus gratifikasi ini bermula saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Asep menjelaskan bahwa Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, Feby Paramita.

Feby Paramita, yang memiliki latar belakang pendidikan mode, menjalankan usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama “FH POUR HOMME by FEBY HANIV” sejak 2015. Bisnis ini berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

“Pada tanggal 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isinya permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016,” ujar Asep.

Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship dari “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dengan nilai Rp150.000.000. Pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita.

“Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000,” kata Asep.

Rincian Dana Gratifikasi Fashion Show

KPK merinci bahwa sepanjang tahun 2016-2017, terdapat uang sebesar Rp387.000.000 yang masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Sementara dalam kurun waktu yang sama, dana yang masuk ke rekening tersebut dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp417.000.000. Total penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show mencapai Rp804.000.000.

“Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show, tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya,” tegas Asep.

Gratifikasi dalam Bentuk Valuta Asing dan Deposito

Selain dana untuk fashion show, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Asep menyebutkan bahwa pada periode 2014-2022, Mohamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

“Selanjutnya Budi Satria Atmadi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000. Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening tersangka Haniv sejumlah Rp14.088.834.634,” jelas Asep.

Selain itu, Haniv pada tahun 2013-2018 juga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing dengan total Rp6.665.006.000.

Status Hukum Tersangka

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sejak 12 Februari 2025. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Asep.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv. Namun, tersangka telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi untuk enam bulan ke depan sejak 19 Februari 2025. Pencegahan ke luar negeri tersebut atas permintaan KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button