Pengerjaan Proyek Terowongan Samarinda Dilanjutkan, Begini Syarat dari Pj Gubernur Akmal Malik
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda mengumumkan tindak lanjut pengerjaan proyek terowongan penghubung jalan Kakap hingga jalan Alimuddin, melalui audiensi yang dilaksanakan pada Senin sore (22/1/2024).
Setelah berhasil mengatasi berbagai macam permasalahan, Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik akhirnya memutuskan supaya proyek besar Wali Kota Andi Harun ini dilanjutkan. Namun, dengan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diselesaikan.
“Tentunya ini berakhir happy ending seperti film Bollywood kan. Tapi, harus memenuhi prosedur yang ada” ujarnya, usai memimpin audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ia menegaskan bahwa kedua pemerintahan benar-benar sepakat untuk terus melanjutkan proyek tunnel yang melibatkan aset penting Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni seperti Rumah Sakit Islam Samarinda dan RSJD Atma Husada Mahakam.
“Penghentian sementara kemarin itu sudah selesai hari ini, kita cabut. Ini berkat kerja sama semua pihak. Sekarang kita fokus pada kelanjutan pekerjaan,” tegasnya.
Dalam suasana yang penuh dengan kerja sama ini, Dirjen Otda Kemendagri itu turut mengapresiasi seluruh instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat. Baik dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kota Samarinda.
“Hari ini hadir bu sekda, pak wali kota, masing-masing instansi dan OPD juga ikut semuanya, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Ada BPKAD dan inspektorat juga, semua berkontribusi menyelesaikan permasalahan dengan efisien,” jelasnya.
Pada kesepakatan tersebut, ia menetapkan waktu satu minggu agar Wali Kota Andi Harun bisa menyelesaikan persyaratan dan prosedur yang berkaitan dengan pembangunan tunnel. Harapannya, Pemerintah Kota Samarinda bisa menyiapkan segala dokumen yang diperlukan, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Tujuannya lanjut pria kelahiran Pulau Punjung tahun 1970 itu, memastikan bahwa proyek ini mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
“Pekerjaan di lapangan dapat dilanjutkan, namun kami tetap menaruh perhatian pada aspek prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Ini demi keberlanjutan proyek yang terukur dan berkelanjutan,” tambah Akmal Malik.
Dengan kelanjutan pengerjaan ini, diharapkan pembangunan tunnel dapat berjalan lancar, memberikan dampak yang sangat positif bagi perkembangan infrastruktur daerah, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Sebelumnya, pembangunan terowongan segmen kakap di Kota Samarinda menghadapi kendala, terutama dalam hal administratif. Pemprov Kaltim melakukan pemberhentian sementara pembangunan akses jalan terowongan di sekitar RSI Samarinda sejak Sabtu 20 Januari 2024. Hal ini dilakukan karena penggunaan lahan kawasan RSI Samarinda yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kaltim ini dinilai tidak sesuai prosedur.