PERKARASamarinda

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AS (13), warga Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara terduga pelaku berinisial MF (19).

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, MF melakukan aksinya di salah satu hotel di Jalan Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, peristiwa tersebut diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat dengan domisili pelapor. Berkat kerja sama Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya. Korban menuruti perintah pelaku MF untuk bertemu di lokasi kejadian.

Dari laporan korban kepada orangtuanya, didapat keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban AS.

“Saat ini, pelaku MF dan barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan lebih lanjut. Untuk perbuatannya, pelaku MF disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dan Pasal 82 KUHP,” terang Kapolsek.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan.

Kepolisian juga terus berupaya melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Edukasi dan sosialisasi terkait bahaya kejahatan seksual terhadap anak terus digencarkan ke berbagai lapisan masyarakat. Kerja sama dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button