
Kukar, Sekaltim.co – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial S, berusia 30 tahun, warga Balikpapan Utara, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri di rumah ibadah.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan dilakukan Tim Garangan Unit Reskrim. Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono di wilayah Desa Batuah. Pelaku diamankan saat berusaha mencuri aki di rumah warga sekitar.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian. Barang yang diambil beragam, termasuk sepeda motor. Bahkan di Masjid Sabilal Muttaqin, pelaku sudah tiga kali beraksi,” ungkap Kapolsek, Jumat 5 September 2025.
Kasus ini bermula ketika pengurus Masjid Sabilal Muttaqin melaporkan kehilangan barang pada 25 Agustus 2025. Saat hendak memutar murotal subuh, amplifier masjid diketahui hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berkeliaran di sekitar masjid dini hari.
Barang curian antara lain amplifier, genset, uang kotak amal senilai Rp400 ribu, serta perlengkapan masjid. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Polisi mengamankan amplifier merek DAT berwarna biru serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami terus mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku sudah belasan kali mencuri di Kukar dan Balikpapan,” tambah Kapolsek.
Polsek Loa Janan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta menjaga keamanan lingkungan serta menambah sistem pengamanan, termasuk memasang CCTV untuk mencegah aksi kriminal serupa. (*)









