PP Pengupahan Diteken Presiden, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026
Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto telh menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang wajib ditetapkan oleh gubernur paling lambat 24 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai Januari tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan telah melalui proses panjang dengan kajian mendalam serta mendengarkan aspirasi berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga kalangan pengusaha. Penyusunan regulasi tersebut juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu aspek penting dalam perumusan kebijakan pengupahan.
“PP Pengupahan sudah terbit dan disusun melalui kajian yang cukup panjang. Kami mendengar aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, serta melakukan kajian akademik terkait KHL. Semua hasil kajian itu telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Dalam PP Pengupahan, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa ditetapkan Presiden Prabowo pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih luas dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3. Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen penyesuaian disparitas upah di daerah.
Yassierli menegaskan, PP ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Dewan Pengupahan Daerah diberi peran strategis untuk melakukan kajian kondisi daerah, termasuk disparitas upah dan kesenjangan dengan KHL, sebelum mengusulkan besaran upah kepada kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dapat dilakukan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Meski demikian, kebijakan ini menuai penolakan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat. SPN menilai formula penghitungan upah minimum 2026 masih berpotensi menekan kenaikan upah buruh karena tetap mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks alfa.
Menaker Yassierli menegaskan semangat utama PP Pengupahan adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan pertumbuhan industri. “Semangatnya buruh sejahtera dan industri tetap tumbuh,” pungkasnya. (*)









