Siasat Pemprov Kaltim Tingkatkan PAD Tutup Kebocoran Pajak Daerah

Jakarta, Sekaltim.co – Upaya menutup kebocoran pajak daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi satu di antara sejumlah siasat Pemerintah Provinsi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Menutup berbagai celah kebocoran pajak Kaltim menjadi langkah strategis, yang antara lain, ditempuh melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mencari terobosan untuk meningkatkan PAD itu.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut PBBKB.
Kebijakan ini memastikan setiap transaksi BBM dan gas bumi tercatat secara digital, transparan, dan real time.
“Dengan regulasi ini, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital. Sekecil apa pun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Rudy saat memimpin Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan PAD di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025, dikutip dari keterangan tertulis Adpimpprov.
Saat ini, Pemprov Kaltim mencatat dari hasil verifikasi, lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan belum tergarap optimal dalam sistem pajak daerah.
Selain itu, banyak kendaraan luar daerah masih beroperasi di tambang dan perkebunan sawit tanpa pengawasan pajak yang memadai.
Gubernur menyebut, Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah kini berperan aktif dalam supervisi, pendataan, dan pengendalian pemungutan pajak lintas sektor, melibatkan Bapenda, ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan.
Ia juga meminta dukungan penuh dari seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim dalam pencapaian target pajak provinsi.
Pemprov Kaltim juga mencatat, hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun.
Pajak daerah menyumbang Rp5,3 triliun, sedangkan retribusi daerah Rp895 miliar, dan pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar.
Pemprov Kaltim juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan agar setiap rupiah pajak daerah benar-benar kembali untuk rakyat sehingga terhindar dari kebocoran. “Kami ingin setiap rupiah pajak kembali untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rudy. (*)









