Polwan bakar suami

  • Polwan Lakukan Pembakaran Suami Hingga Meninggal Dunia, Motifnya Judi Online

    SEKALTIM.CO – Polisi menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga seorang anggota polisi di Mojokerto. Korban yang mengalami luka bakar parah akhirnya meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024, siang di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Selain itu, pelaku juga mendapat pendampingan trauma healing dengan melibatkan psikiater.

    “Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan dan masih mengalami trauma mendalam,” ujar Kombes Dirmanto saat ditemui wartawan di Polda Jatim, Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

    Briptu Rian Dwi Wicaksono menjadi korban yang dibakar oleh istrinya. Insiden pembakaran terjadi pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30.

    Briptu Rian sempat bertahan selama lebih dari 24 jam meski menderita luka bakar 90%. Korban lalu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu siang, sekitar pukul 12.54 WIB.

    Motif pelaku membakar suaminya sendiri karena korban kerap menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

    “Motif pelaku karena suami sering menghabiskan uang belanja untuk, mohon maaf ini, bermain judi online. Ini sementara temuan kami,” ungkap Dirmanto.

    Kombes Dirmanto menjelaskan, peristiw itu bermula pada saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok dengan istrinya.

    Kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban. Tak lama kemudian, ada percikan api yang menyebabkan korban terbakar. FN juga sempat membawa korban ke rumah sakit dan meminta maaf.

    “FN juga memiliki tanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit,” sambung Dirmanto.

    Polda Jatim menyatakan prihatin dengan kejadian yang tidak lazim ini, mengingat pelaku dan korban sama-sama anggota polri.

    “Kami prihatin betul terhadap kejadian ini,” ujar Kombes Dirmanto kepada wartawan, 9 Juni 2024.

    Penyidikan masih terus bergulir untuk mengungkap lebih dalam kasus pembakaran yang berujung maut tersebut.

    Jenazah Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dimakamkan di kampung halamannya di Jombang. Briptu Rian Wicksono merupakan anggota Satsamapta Polres Jombang. (*)

Back to top button