NusantaraWacana

Yusril Ungkap Usulan Revisi Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Mendalam

Sekaltim.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam undang-undang. Kajian ini diperlukan untuk menyelaraskan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pernyataan terkait revisi definisi korupsi tersebut disampaikan Yusril setelah bertemu Presiden Prabowo di Jakarta, Senin 26 Oktober 2026. Pembahasan ini berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Yusril, Prabowo belum menyetujui usulan DEN. Presiden meminta pemerintah mengkaji persoalan tersebut secara lebih mendalam agar rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi Indonesia.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Definisi Korupsi Tidak Hanya soal Kerugian Negara

Yusril menjelaskan, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan atau kerugian keuangan negara. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi, termasuk aspek di sektor swasta.

Menurut dia, UNCAC memberikan pedoman kepada negara peserta untuk merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi dalam hukum nasional masing-masing.

Yusril menilai Indonesia perlu menyelaraskan aturan yang berlaku dengan konvensi tersebut. Ia menyoroti praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar pengaturannya sesuai dengan standar internasional.

Selain itu, ia menyoroti dugaan praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut, terutama dalam sektor pertambangan, dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Yusril juga menyinggung pencurian ikan yang menyebabkan hilangnya kekayaan nasional. Menurut dia, kerugian terhadap perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan aturan antikorupsi.

Definisi Keuangan Negara Perlu Diperjelas

Selain memperluas kesesuaian definisi korupsi, Yusril menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas agar penerapan hukum tidak menimbulkan persoalan.

Ia mencontohkan pengelolaan perusahaan milik negara dan kredit perbankan yang mengalami kemacetan. Kerugian bisnis tidak selalu berarti tindak pidana korupsi sehingga perlu dibedakan berdasarkan unsur dan fakta hukumnya.

Menurut Yusril, unsur kerugian negara tetap penting dan tidak boleh diabaikan. Namun, penegak hukum juga perlu membedakan kerugian akibat keputusan bisnis dengan kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum.

Pemerintah, kata dia, perlu menyelaraskan UU Tipikor dengan perkembangan regulasi lain, termasuk KUHP yang baru, KUHAP, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Pemerintah Akan Libatkan Akademisi dan Penegak Hukum

Yusril menyatakan kajian perubahan UU Tipikor akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, dan aparat penegak hukum. Masukan para ahli diperlukan untuk menyusun rumusan yang tepat.

Ia juga mengusulkan agar pakar hukum Romli Atmasasmita dilibatkan dalam proses tersebut. Romli dinilai memiliki pengalaman dalam penyusunan perubahan UU Tipikor dan perumusan UNCAC.

Meski kajian mendalam telah diarahkan Presiden, proses revisi undang-undang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah serta penentuan jalur pengajuan inisiatif legislasi.

Yusril menegaskan, tujuan kajian ini adalah menyelaraskan pemberantasan korupsi dengan standar internasional tanpa mengabaikan kebutuhan hukum nasional. Hasilnya diharapkan dapat memperjelas batasan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat upaya perlindungan keuangan dan perekonomian negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button