
Samarinda, Sekaltim.co – Seorang mahasiswi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga berupaya mengakhiri hidupnya sendiri, Minggu dini hari 11 Mei 2025.
Mahasiswi di Samarinda itu berusaha mengakhiri hidup dengan cara menodongkan pisau ke leher.
Tak hanya itu, perempuan berusia 20 tahun itu pun serta menenggak sejumlah obat secara bersamaan.
Peristiwa upaya mengakhiri hidup sendiri ini terjadi di kawasan Jalan Pemuda 3, Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Menurut laporan pihak Polsek Sungai Pinang, perempuan berusia 20 tahun tersebut diketahui dalam kondisi emosional yang tidak stabil. Perempuan ini juga diduga mengalami tekanan mental yang berat.
Upaya pencegahan pun dilakukan sebagai tindakan cepat tanggap aparat Polsek Sungai Pinang.
Aparat merespon laporan warga sekitar dan segera mencegah tindakan upaya perempuan itu mengakhiri hidup sendiri.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Aksarudin Adam, S.H., aparat bersama relawan dan masyarakat sekitar segera menuju lokasi dan berhasil mencegah tindakan fatal tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan senjata tajam dari tangan korban.
Aparat juga menenangkan situasi, dan memberikan bantuan awal sebelum membawa korban ke RS Bhakti Husada guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.
“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi. Syukurlah kami tiba tepat waktu dan berhasil menyelamatkan korban. Saat ini ia telah berada di bawah perawatan medis,” ungkap AKP Aksarudin dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Mei 2025.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat berperan dalam mencegah kejadian tragis seperti ini. Kami mendorong semua pihak untuk lebih terbuka terhadap isu-isu psikologis dan segera mencari bantuan profesional bila diperlukan,” tandasnya.
Mahasiswi Samarinda yang merupakan korban itu kini dalam pemantauan intensif di rumah sakit. Kepolisian juga berencana menjalin kerja sama dengan keluarga korban dan pihak-pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis yang memadai. (*)