AnekaNusantara

Grok AI Diblokir Pemerintah Gara-gara Dianggap Picu Deepfake di X

Sekaltim.co – Grok AI di X resmi diblokir sementara oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas.

Akses terhadap Grok AI telah diblokir, fitur kecerdasan buatan milik platform X (Twitter), resmi diputus sementara. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten deepfake pornografi tanpa izin.

Masalahnya serius. Bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga ancaman hak asasi.

Berdasarkan temuan awal, Grok AI dinilai belum memiliki sistem moderasi yang memadai untuk mencegah pembuatan konten asusila berbasis manipulasi foto pribadi.

Wajah direkayasa. Tubuh dipalsukan. Privasi pun dikorbankan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia.

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menkomdigi Meutya Hafid Sabtu 10 Januari 2026, dalam keterangannya.

Komdigi juga meminta pihak X hadir langsung ke kantor kementerian untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah menilai pengelola platform memiliki tanggung jawab penuh memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi konten terlarang.

Pemutusan akses Grok dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mencegah penyebaran informasi elektronik yang dilarang.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pembuat dan penyebar konten pornografi.

Komdigi menegaskan sanksi tidak berhenti di pemutusan akses. Jika ketidakpatuhan berlanjut, sanksi administratif hingga pemblokiran permanen dapat dijatuhkan. Masyarakat yang menjadi korban juga diimbau segera melapor melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Grok AI sendiri merupakan sistem kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh perusahaan milik Elon Musk. Di balik kemampuannya menggali informasi secara mendalam, Grok menuai kritik global. AI ini dinilai seperti pisau bermata dua. Bisa membantu, tapi juga melukai.

Berbagai negara telah menyuarakan kekhawatiran serupa. Inggris, Uni Eropa, Brasil, hingga India secara terbuka mengecam X dan Grok karena membuka celah pembuatan konten eksplisit tanpa persetujuan. Risiko yang muncul pun berlapis, mulai dari pencemaran nama baik, pencurian identitas, hingga kekerasan seksual berbasis digital.

Kini Grok AI telah diblokir pemerintah. Komdigi menegaskan pesan utamanya: inovasi boleh melaju, tetapi perlindungan warga tidak boleh ditinggal. Ruang digital harus aman. Teknologi harus beretika. AI harus berpihak pada kemanusiaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!