NusantaraPerkara

Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Korupsi Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 malam.

Selain Bupati Sudewo jadi tersangka, KPK juga menetapkan tiga kepala desa dengan status serupa. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sudewo ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Pati periode 2025–2030.

“KPK menetapkan empat orang tersangka sebagia berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa.

Mereka adalah YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta JAN Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Mereka mematok harga untuk setiap jabatan calon perangkat desa (caperdes) senilai Rp165 juta-Rp225 juta untuk pendaftaran. Pengondisian itu disertai ancaman kepada para perangkat desa.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan aliran uang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW,” kata Asep.

Uang tersebut disita dari penguasaan para tersangka, yakni Sudewo, JAN, JION, dan YON.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Sudewo diamankan KPK dan menjalani pemeriksaan intensif hampir 24 jam di Mapolres Kudus sebelum dibawa ke Jakarta. Detik-detik keberangkatannya diwarnai luapan amarah warga.

Teriakan bernada kecaman dan kata “koruptor” terdengar menggema, mencerminkan kekecewaan publik atas kasus yang menjerat orang nomor satu di Pati itu.

Meski demikian, Sudewo menyatakan siap kooperatif dan berjanji akan memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik KPK.

Kini Bupati Pati Sadewo telah menjadi tersangka di KPK dan akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!