Kukar, Sekaltim.co – Aksi demonstrasi buruh kontrak sektor minyak dan gas (migas) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak praktik outsourcing atau alih daya. Hal ini mencuat kembali saat puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) difasilitasi Komisi I DPRD Kukar, Senin 2 Februari 2026.
RDP DPRD Kukar bersama buruh kontrak migas ini digelar sebagai respons atas tuntutan buruh terkait praktik outsourcing atau alih daya yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan konstitusi.
Outsourcing sendiri merupakan praktik bisnis dengan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga atau vendor. Namun di sektor migas Kukar, praktik ini dinilai telah berkembang menjadi sub-alih daya berlapis, yang membuat posisi buruh makin lemah dan tidak mendapatkan kepastian kerja.
Perwakilan buruh FSPMI, Nina Iskandar dan Andhityo Khristiyanto, menegaskan komitmen buruh untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja melalui solidaritas, advokasi, dan aksi nyata. Mereka menyoroti perjanjian kerja yang dianggap semena-mena serta tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. “Buruh adalah aset. Mereka harus dilindungi, bukan diperlakukan tidak adil melalui perjanjian kerja yang inkonstitusional,” tegas Nina di hadapan peserta rapat.
RDP dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto, didampingi Sugeng Hariadi, M. Jamhari, Safruddin, dan Erwin. Hadir pula unsur Forkopimca, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, perwakilan perusahaan migas, asosiasi pengusaha, serta buruh dari enam kecamatan penghasil migas, yakni Anggana, Sanga-Sanga, Marangkayu, Muara Badak, Samboja, dan Muara Jawa.
Dalam forum tersebut, Andhityo Khristiyanto menyampaikan tuntutan utama buruh. Di antaranya penolakan praktik alih daya dan sub-alih daya berlapis yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FSPMI juga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan pekerjaan pekerja alih daya, sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, buruh meminta penegakan Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Migas/Penunjang Migas Kukar Tahun 2026 oleh seluruh perusahaan alih daya.
Dalam RDP terungkap, terdapat belasan perusahaan alih daya yang diduga masih menerapkan perjanjian kerja inkonstitusional. Sementara itu, baru lima perusahaan yang dinilai telah mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Sugeng Hariadi menegaskan perusahaan harus patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan hak buruh. “Buruh adalah bagian dari perusahaan. Kalau tidak ada mereka, perusahaan juga tidak akan ada. Jadikan mereka saudara agar kita bisa hidup damai dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menegaskan, Komisi I DPRD Kukar berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), khususnya yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di sektor migas.
Komisi I DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk terus melakukan pemantauan, pembinaan, serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh, termasuk dengan membuka dan menelusuri data perusahaan terkait ketenagakerjaan. Adanya keluhan buruh terhadap salah satu perusahaan yang disampaikan dalam forum RDP, DPRD Kukar meminta perusahaan induk, termasuk Pertamina, agar menyerahkan data perusahaan alih daya kepada Distransnaker guna mempermudah proses pengawasan.
“Dengan pengawasan dan pembinaan dari Distransnaker, keluhan buruh yang merasa dirugikan dapat diakomodasi dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Desman ditemui usai rapat.
RDP DPRD Kukar terkait buruh kontrak migas ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan migas di Kukar secara adil, konstitusional, dan berpihak pada pekerja. (*)









