News Sekaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Usut Dugaan Korupsi Tambang Batubara CV AJI

Samarinda, Sekaltim.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) lakukan geledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur di Samarinda, Senin 16 Maret 2026. Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar empat jam dan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.

Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim sebelum lakukan geledah tiba di kantor Dinas ESDM yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu, sekitar pukul 14.00 WITA. Selama proses berlangsung, sejumlah ruangan diperiksa untuk menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bermasalah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan perkara korupsi yang tengah diselidiki.

“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan berinisial CV AJI atau CV Alam Jaya Indah. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Toni, langkah hukum ini mengacu pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.

Meski demikian, pihak Kejati Kaltim belum merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.

Sementara itu, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur memastikan akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati.

“Ini bagian dari proses hukum untuk pengambilan data dan dokumen. Kami siap mendukung dan memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa saat ini seluruh data perizinan pertambangan memang terpusat di tingkat provinsi. Hal ini merupakan dampak dari perubahan regulasi yang mengalihkan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten ke provinsi.

Dengan kondisi tersebut, Dinas ESDM Kaltim menjadi pintu utama bagi aparat penegak hukum dalam mengakses data terkait aktivitas pertambangan, termasuk dokumen perizinan perusahaan.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik tidak hanya mengamankan dokumen, tetapi juga melakukan diskusi teknis dengan pejabat di bidang Mineral dan Batubara (Minerba). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan.

Penggeledahan yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.13 WITA ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Publik pun kini menantikan perkembangan dari langkah Kejati Kaltim usai geledah kantor Dinas ESDM lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah proses penyidikan rampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!