Samarinda

Satpol PP Razia Ratusan Miras Ilegal dan PKL Nakal

Samarinda, Sekaltim.co – Satpol PP Samarinda kembali gerak cepat mengamankan ratusan botol minuman keras atau miras dalam razia 2 hari. Pertama, dalam patroli siang, Selasa 31 Maret 2026 dan kedua patroli Rabu 1 April 2026.

Ratusan botol miras diamankan dalam razia 2 hari Satpol PP Samarinda tersebut. Petugas mengamankan botol miras ilegal.

Pada Rabu 1 April, petugas melakukan operasi di dua titik, yaitu Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol.

Menurut Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, dari hasil operasi ini, petugas menyita sebanyak 410 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek.

“Hari ini kami tindak lanjuti dan berhasil di dua lokasi,” jelas Anis.

Anis menjelaskan pelaku menggunakan modus untuk mengelabui petugas. Mereka tidak menyimpan miras di dalam toko atau gudang tapi di dalam mobil.

“Modusnya, miras disimpan di dalam mobil yang diparkir di badan jalan. Jadi seolah-olah di dalam warung tidak ada barang. Ini yang harus kami cermati,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 31 Maret, Satpol PP Samarinda menyasar lokasinya di Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Total ada 82 botol miras berbagai merek yang disita.

Operasi ini bukan razia biasa. Ini bagian dari patroli rutin untuk membersihkan pelanggaran perda di Kota Samarinda. Anis Siswantini menegaskan pihaknya bakal terus konsisten turun ke lapangan.

“Kami tidak henti patroli dan pengawasan. Semua pelanggaran pasti kami tindak,” tegas Anis.

Dalam patroli kali ini, petugas menyisir empat titik di wilayah Makroman. Dari beberapa lokasi yang dicek, hanya satu warung yang ketahuan menjual miras. Sisanya mendadak tutup saat petugas datang.

“Ada beberapa tempat tutup tiba-tiba. Padahal biasanya buka 24 jam. Ini cukup mencurigakan,” tambahnya.

Di warung tersebut, petugas langsung mengamankan 82 botol miras dari berbagai jenis. Semua barang bukti langsung didata dan dibuatkan berita acara resmi. Penjualnya pun bakal dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak cuma miras, patroli juga menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Salah satu titik yang jadi perhatian ada di kawasan taman depan Masjid Islamic Center Samarinda.

Di lokasi ini, petugas mendapati PKL yang masih nekat jualan di atas trotoar. Padahal, area tersebut jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka hijau.

“Ada dua pelanggar kami temukan. Kami minta langsung geser lapaknya,” kata Anis.

Sebelumnya, Satpol PP sempat menempatkan petugas di kawasan tersebut. Hasilnya, trotoar sempat kembali steril. Tapi saat patroli ulang, pelanggaran masih ditemukan.

Penertiban juga dilakukan di Jalan Yos Sudarso. Di sana, petugas menemukan pedagang buah yang berjualan di atas drainase besar. Padahal, area itu seharusnya dipakai untuk bongkar muat barang.

Menurut Anis, pelanggaran seperti ini nggak boleh dibiarkan. Kalau didiamkan, bisa berkembang jadi lapak permanen bahkan tempat tinggal liar.

“Kalau tidak ditindak dari awal, bisa jadi permanen. Itu yang kami hindari,” jelasnya.

Langkah cepat ini jadi bukti kalau pengawasan terus diperketat. Apalagi menjelang dan setelah momen Lebaran, potensi pelanggaran biasanya meningkat.

Satpol PP Samarinda akan terus melakukan razia miras dan memastikan patroli akan terus rutin. Targetnya jelas: menjaga ketertiban kota tetap kondusif dan nyaman untuk warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!