
Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda, melalui tim gabungan, melaksanakan penertiban reklame sekaligus pemasangan stiker wajib pajak di berbagai lokasi strategis kota, Senin 17 Februari 2025.
Penertiban reklame yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda ini melibatkan 60 personil dari berbagai instansi terkait.
Apel gabungan di halaman kantor Satpol PP Kota Samarinda, Kompleks Barat Balaikota, pukul 09.00 WITA, mengawali penertiban reklame ini.
Apel dipimpin langsung oleh Asisten III sekaligus Plt. Kepala Bapenda Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, didampingi Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
“Hari ini kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan,” tegas Ali Fitri Noor dalam sambutannya.
Ali Fitri Noor menekankan bahwa penertiban reklame di Samarinda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata reklame sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Tim penertiban reklame Samarinda dibagi menjadi dua kelompok yang menyasar total 15 lokasi strategis di Kota Samarinda.
Tim pertama bergerak di kawasan Simpang Jalan S. Parman, Mall Lembuswana, Letjend Suprapto, Juanda, dan P. Antasari.
Sementara tim kedua menyusuri kawasan Jalan Hasan Basri, Ahmad Yani, D.I. Panjaitan, PM. Noor, dan M. Yamin.
Lokasi berikutnya yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Kesuma Bangsa, Bhayangkara, Awang Long, Jend. Sudirman, KH. Khalid, P. Diponegoro, dan Agus Salim. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingginya konsentrasi reklame komersial di area-area tersebut.
Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kasatpol PP, Kabid Trantibum, Kabid PPUD, Kasi Ops, Kasi PPNS, anggota Satpol PP, Lurah Kelurahan Pasar Pagi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Diskominfo Kota Samarinda.
“Mereka yang memasang reklame tentu mendapatkan manfaat promosi dan penghasilan dari iklan tersebut. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah,” jelas Ali Fitri Noor.
Ia menambahkan bahwa pendapatan dari pajak reklame akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan pemerintah.
Penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Selain aspek pendapatan, penertiban ini juga bertujuan untuk menata keindahan kota dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.
Plt. Kepala Bapenda Samarinda ini juga berharap agar para pelaku usaha reklame dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Kepatuhan dalam membayar pajak reklame bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Samarinda,” tegasnya.
Kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Tim gabungan akan terus melanjutkan penertiban hingga mencakup seluruh wilayah hukum Kota Samarinda. (*)