Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Kukar, Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben
Samarinda, Sekaltim.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor tambang batubata di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tambang di Kukar ini dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 15 April 2026. AS diketahui menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar pada periode 2010–2011.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dari pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Aktivitas tersebut terjadi dalam operasional pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kukar, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan resminya.
Kejati Kaltim langsung menahan AS di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan usai menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan terhitung sejak 15 April 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai tujuh orang. Rinciannya, empat orang merupakan mantan kepala dinas, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta dari PT JMB Group.
Kejati Kaltim juga membuka peluang adanya pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman penyidikan yang masih berjalan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan pertambangan di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
Kasus korupsi tambang Kukar ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara serta memaksimalkan upaya penyelamatan keuangan negara. (*)









