Anak Tewas Tenggelam di Lubang Tambang Ilegal Samarinda, ESDM Kaltim Lakukan Mitigasi
Samarinda, Sekaltim.co – Tragedi anak tewas tenggelam di kolam lubang bekas galian tambang batubara ilegal mengguncang Samarinda Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang bocah bernama Azka Ardendra Pratama, 9 tahun, meninggal dunia setelah tenggelam di void bekas bukaan tambang ilegal di wilayah Sambutan, Samarinda, pada Senin 20 April 2026.
Kasus anak tenggelam di bekas lubang galian tambang ini lagi-lagi memunculkan sorotan soal bahaya lubang bekas tambang yang berada dekat permukiman warga.
Merespons kejadian itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, turun langsung melakukan sidak lapangan pada 25 April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi agar tragedi serupa tidak kembali merenggut korban jiwa, terutama anak-anak.
Lokasi kejadian berada di RT 14 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Dari hasil sidak, kolam bekas tambang ilegal itu memiliki kedalaman sekitar tiga meter dan posisinya sangat dekat dengan kawasan permukiman warga di Pelita IV.
Bahkan jaraknya disebut kurang dari 100 meter dari rumah penduduk.
Kondisi inilah yang dinilai sangat berbahaya.
Bambang Arwanto menegaskan, mitigasi harus segera dilakukan agar area berisiko tinggi itu tidak lagi mudah diakses masyarakat. Apalagi korban anak tenggelam di void tambang bukan kali pertama terjadi di Kaltim.
Menurut Bambang, Dinas ESDM Kaltim akan menggelar rapat koordinasi lapangan atau meeting on site bersama pemangku kepentingan, mulai dari Ketua RT, Lurah Sambutan, Camat Sambutan, hingga Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Tujuannya jelas, mencari langkah konkret mitigasi agar tidak ada lagi korban berikutnya.
“Kita berkoordinasi di lapangan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi dan bagaimana ini dimitigasi dengan baik,” kata Bambang, dalam video Dinas ESDM Kaltim, Minggu 26 April 2026, seraya menyampaikan belasungkawa Pemprov Kaltim atas meninggalnya korban.
Dalam inspeksi itu, Dinas ESDM Kaltim turun bersama pihak PT Insani Bara Perkasa (PT IBP). Hadir pula Kepala Teknik Tambang (KTT) Saprianto untuk meninjau langsung kondisi lapangan.
Dari hasil pengecekan, sebelumnya akses menuju lubang bekas tambang itu sebenarnya telah ditutup menggunakan pagar seng oleh perusahaan. Namun di lapangan ditemukan akses terbuka dari sisi lain, diduga karena adanya aktivitas pembangunan perumahan oleh pengembang Sintari Land.
Situasi ini disebut menjadi salah satu penyebab area berbahaya itu kembali bisa dimasuki warga, termasuk anak-anak.
“Seiring adanya aktivitas perumahan, akses bisa dimasuki warga. Pagarnya sempat dibuka,” kata Saprianto.
Fakta ini membuat persoalan bukan hanya soal lubang tambang, tapi juga soal pengamanan kawasan sekitar.
Meski demikian, langkah mitigasi di lapangan disebut kerap terkendala persoalan kewenangan. Pengawasan pertambangan batubara saat ini berada di pemerintah pusat, sehingga investigasi teknis dilakukan melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.
Pihak PT IBP disebut telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk proses investigasi lebih lanjut.
Kasus anak tenggelam di lubang tambang Samarinda ini kembali jadi alarm keras bahwa void tambang batubara yang terbengkalai masih menjadi ancaman nyata. Warga kini berharap mitigasi tidak berhenti di rapat koordinasi, tapi berujung tindakan nyata sebelum ada korban berikutnya. (*)









