Pemprov Kaltim

Dukungan Wagub Seno Aji bagi PPPK Kaltim Kembangkan UMKM Asal Tidak Ganggu Jam Kerja

Sekaltim.co – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji memberikan dukungan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Seno Aji kegiatan UMKM bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi PPPK. Namun, aktivitas tersebut tetap harus dilakukan secara disiplin dan tidak mengganggu tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami dukung pengembangan UMKM PPPK. Itu hak setiap orang untuk memperoleh penghasilan tambahan, sepanjang tidak mengganggu jam kerja. Jangan keluar membeli gula saat jam kerja,” ungkap Seno Aji dikutip dari keterangan tertulis Adpim Pemprov Kaltim, Kamis 20 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (AP3K) Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 20 Agustus 2026.

Seno Aji Dukung Bazar UMKM PPPK

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Seno Aji juga mendukung rencana AP3K menggelar bazar khusus bagi pelaku UMKM dari kalangan PPPK.

Bazar tersebut diharapkan bisa menjadi wadah bagi PPPK untuk memasarkan produk sekaligus mengembangkan usaha.

Namun, Seno Aji memberikan catatan penting. Kegiatan bazar harus digelar di luar jam kerja atau pada hari libur.

“Kami dukung sepanjang dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja,” tegasnya.

Seno Aji menilai program pengembangan UMKM yang digagas AP3K merupakan kegiatan positif. Ia pun meminta program tersebut terus dibina agar memberikan manfaat bagi para anggota.

“Saya menyimak, program AP3K ini sangat positif, sehingga perlu terus dibina,” kata Seno Aji.

PPPK Diminta Tetap Profesional sebagai ASN

Selain membahas UMKM, Seno Aji mengingatkan posisi PPPK sebagai bagian dari ASN Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ia berharap para pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga honorer dapat menunjukkan peningkatan kinerja setelah resmi menjadi PPPK.

Menurutnya, perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bekerjanya harus ada kemajuan dari sebelumnya. Sebab PPPK ini sudah setara dengan PNS, walaupun harus dievaluasi setiap lima tahun,” ujarnya.

Seno Aji juga mengingatkan PPPK agar tidak membawa kebiasaan buruk saat masih menjadi tenaga honorer.

Sikap malas dan tidak disiplin harus ditinggalkan. Ia mencontohkan kebiasaan nongkrong di kafe ketika seharusnya masih berada di tempat kerja.

Bagi Seno Aji, menjadi ASN berarti memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Evaluasi PPPK Dilakukan Setiap Lima Tahun

Status PPPK memang memiliki mekanisme evaluasi terhadap perjanjian kerja. Karena itu, Seno Aji meminta seluruh PPPK menunjukkan kinerja yang baik.

Ia optimistis pegawai yang bekerja secara profesional akan tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan tugas hingga mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan.

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi PPPK Kaltim agar bisa menjalankan dua peran secara seimbang.

Di satu sisi, mereka boleh mengembangkan UMKM sebagai penghasilan tambahan. Di sisi lain, kewajiban sebagai ASN tetap harus menjadi prioritas selama jam kerja.

Program UMKM PPPK di Kaltim dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button