NusantaraPerkara

KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhamad Haniv (HNV) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. KPK mengumumkan penahanan terhadap Hnv dalam konferensi pers, Rabu malam, 19 Agustus 2026, live di kanal Youtube KPK RI.

Kasus gratifikasi di Ditjen Pajak ini merupakan pengembangan perkara mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus PMA Tiga, Yul Dirga. Penyidik menemukan sejumlah aliran uang dan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan Hnv.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

“Ini merupakan pengembangan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta persidangan dari tersangka Yul Dirga,” kata Achmad Taufik.

Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Achmad Taufik Husein menerangkan Hnv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011. Ia kemudian menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015–2018.

KPK lalu menyisir dugaan penerimaan gratifikasi dalam rentang 2011 hingga 2018. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing atau valas pada periode tertentu.

“Jadi masa periode jabatan tersangka ini kita sisir dari 2011 sampai dengan tahun 2018,” kata Achmad Taufik.

Dari hasil penyidikan, total dugaan penerimaan gratifikasi Hnv disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

KPK Ungkap Sponsorship Fashion Show Anak Hnv

Salah satu dugaan gratifikasi berkaitan dengan kegiatan fashion show anak Hnv berinisial FP.

Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya, YD. Dalam email tersebut, ia meminta bantuan untuk mencarikan sponsorship kegiatan fashion show anaknya.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan.

Masalahnya, perusahaan yang dimintai sponsorship merupakan wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja dan kewenangan Haniv.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Penerimaan dari wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta.

Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Transaksi tersebut ditemukan berdasarkan penelusuran rekening dan bukti transaksi yang dimiliki penyidik.

“Jadi ini ada dua kluster. Itu total mencapai lebih kurang Rp400 juta untuk wajib pajak yang ada di daerah Jakarta. Kemudian yang kedua untuk perusahaan yang berada di luar Jakarta, artinya WP di luar Jakarta total lebih kurang Rp300 juta. Ini berdasarkan bukti transaksi rekening yang dikirim ke anak tersangka,” ungkap Achmad.

Ada Dugaan Gratifikasi Valas hingga Rp20 Miliar

Selain uang sponsorship, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain.

Pada periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA.

Sebagian penerimaan tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan valas pada periode 2013 hingga 2018.

Uang tersebut diduga ditukarkan melalui sejumlah money changer. Total nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Jika digabung dengan penerimaan dari sponsorship kegiatan anaknya, total dugaan gratifikasi Haniv mencapai sekitar Rp20,7 miliar.

“Sehingga total penerimaan gratifikasi oleh Saudara HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai total Rp20,7 miliar. Ini digabung dengan penerimaan yang dari kegiatan permintaan bantuan dari perusahaan-perusahaan WP terkait kegiatan sponsorship anak tersangka,” kata Achmad.

Hnv Dijerat Pasal Gratifikasi

Atas kasus tersebut, KPK menyangkakan Hnv melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Saudara HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Provinsi Banten 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018,” kata Taufik.

KPK menegaskan proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka.

Haniv ditahan selama 20 hari pertama.

Penahanan berlaku mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 dan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Soroti Integritas di Lingkungan Ditjen Pajak

KPK menilai perkara ini menjadi pengingat penting bagi aparatur negara, terutama di lingkungan Ditjen Pajak.

Menurut KPK, penyalahgunaan kewenangan dapat merusak fungsi DJP sebagai lembaga yang bertugas mengawasi, memeriksa, dan menegakkan kepatuhan wajib pajak.

Praktik kompromi juga dinilai berpotensi membuka celah manipulasi kewajiban perpajakan.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

Kasus gratifikasi Hnv di Ditjen Pajak sendiri masih terus dikembangkan penyidik. KPK menyatakan akan menelusuri lebih jauh aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button